Berita Lampung

Seorang Residivis Hampir Dimassa karena Kepergok Bobol Toko di Lampung Tengah

parat Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang pria dari amukan massa.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: muhammadazhim
Dok Polres Lampung Tengah
Pelaku penjarahan berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Selasa (21/2/2023).  

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti hasil penjarahan berupa puluhan bungkus rokok berbagai merk, 1 buah sarung, 1 unit HP merk Oppo A15.

Dan uang tunai berupa uang kertas dan uang logam.

"Dari catatan kepolisian, SO merupakan residivis tindak pidana pencurian," katanya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved