Berita Terkini Nasional
Tak Dipecat dari Polri dan Hanya Didemosi 1 Tahun, Bharada E Tak Ajukan Banding
Bharada E menyatakan tak mengajukan banding atas sanksi yang dia terima, yakni mutasi dan demosi satu tahun dari Komisi Kode Etik Polri.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diputus oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tetap jadi anggota Polri dan didemosi 1 tahun.
Sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Mengenai putusan sidang etik tersebut, Bharada E menyatakan tak mengajukan banding atas sanksi yang dia terima, yakni mutasi dan demosi satu tahun.
Hal ini terungkap saat Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Baca juga: Hasil Sidang Etik Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri dan Didemosi 1 Tahun
Ramadhan mengatakan sanksi tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.
Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Sidang etik dan profesi terhadap Bharada E itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP, dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Ferdy Sambo Tak Hadir
Baca juga: Hasil Sidang Etik, Bharada E Diputuskan Tetap sebagai Anggota Polri
Sidang etik terhadap Bharada E hari ini juga menghadirkan sejumlah sanksi.
Di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Namun ketiga saksi yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak hadir dalam sidang tersebut.
Meski begitu, keterangan ketiganya dibuat secara tertulis dan dibacakan di sidang itu.
"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sementara lima saksi lainnya yakni eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, serta Ipda AM dan Ipda S.
Kemudian, ada lima orang lain yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Dari lima orang itu, hanya tiga orang yang bisa hadir, yakni Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM dan Ipda S.
Sedangkan dua orang lainnya yakni eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.
"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga orang, sisanya dibacakan," jelasnya.
Pesan Orangtua Brigadir J
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mempunyai keinginan kembali jadi anggota Polri hingga ibunda dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberi pesan menyentuh.
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menaruh harapan besar kepada Bharada E ketika kembali jadi anggota Polri.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengharapkan supaya Bharada E tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal yang dapat menyesatkan kehidupannya.
Rosti Simanjuntak, buka suara soal keinginan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kembali menjadi anggota Polri setelah selesai menjalani hukumannya.
Dia memberikan pesan penting ke Bharada E tersebut.
Rosti Simanjuntak berharap agar Richard Eliezer tak menjadi arogan dan serakah.
Termasuk, menjadi orang yang gila jabatan.
"Untuk (Richard Eliezer) jadi anak jangan mudah tergiur dengan segala iming-iming atasan karena jabatan atau apapun itu yang bisa menyesatkan hidup dia."
"Eliezer sudah datang dan sujud di hadapan kami dari awal persidangan, semoga kata jujurnya bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan."
"Tidak jadi arogan, serakah, hanya memikirkan dirinya sendiri, berjalanlah dia di jalan positif terutama di jalan yang dikehendaki Tuhan."
"Itulah harapan kami sebagai orang tua kepada Eliezer," kata Rosti Simanjuntak sambil menangis dikutip dari TribunJakarta.com.
Tetap Sesalkan Tembak Brigadir J
Sebagai seorang ibu yang kehilangan anaknya, Rosti tetap bersedih dan menyesalkan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Karena pembunuhan itu membuatnya harus rela melepas kepergian anaknya untuk selama-lamanya.
Meski divonis ringan yakni 1,5 tahun oleh Majelis Hakim, kata Rosti, Richard Eliezer tetap menjadi orang pertama yang menembak Brigair J.
Untuk itu, Rosti berharap Richard Eliezer benar-benar bertaubat atas tindakannya yang melawan hukum.
Jangan sampai, kata Rosti, pertaubatannya dilakukan hanya karena terdesak atau mengedepankan kepentingan tertentu.
Hal itu diungkapkan Rosti sesaat setelah sidang vonis Richard Eliezer selesai dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Memang kami keluarga telah mempercayai Majelis Hakim sebagai panjang tangan Tuhan yang telah memberikan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Ya Tuhan,"
"Eliezer dipakai Tuhan untuk bertobat, benar-benar bertobat jangan hanya disaat terdesak."
"Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan semuanya."
"Eliezer, Tuhan yang melihat, almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi biarlah dia bersama Tuhan di surga."
"Walaupun Eliezer hujami anakku dengan peluru yang sangat panas itu, saya menyerahkan dan percaya kepada Hakim, kami keluarga menerima," kata Rosti Simanjuntak, dikutip dari TribunJakarta.com.
Kembali ke Polri, Kebanggan Richard Eliezer
Melalui Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy, Richard Eliezer berharap mendapatkan kesempatan untuk bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob.
Bagi Richard Eliezer, menjadi anggota Brimob adalah kebanggannya.
Hal ini disampaikan Ronny Talapessy sesaat setelah sidang vonis terhadap Richard Eliezer selesai digelar, Rabu (15/2/2023).
"Kebanggannya, Richard Eliezer, adalah bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob, itu adalah kebanggannya," kata Ronny Talapessy, dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Kendati demikian, kata Ronny, kliennya tetap akan kooperatif dalam menjalani masa hukumannya dulu.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak sehingga vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Richard menyampaikan terimakasih atas semua dukungan dari masyarakat Indonesia."
"Kami sangat berterimakasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil dan untuk kita semua."
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas maaf yang diberikan oleh keluarga Yosua (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J)," lanjut Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Puspita Aulia Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma Suami Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Warga Geger Ada Jasad Bayi Terbungkus Kain Putih Diseret Anjing |
![]() |
---|
Kematian Brigadir Esco Dinilai Ayahnya Janggal, 'Ada Organ Tubuh yang Hilang' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.