Berita Lampung
Bawa Ganja Dalam Bus, Pria Medan Diciduk Polres Lampung Selatan di Bakauheni
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati seorang penumpang bus Simpati Star membawa dua paket ganja di dalam tasnya.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang pria diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung karena kedapatan membawa ganja.
Pria itu bernama Bastian Bukit (21), warga Jalan Jamin Ginting, Gg Budi Bukit No 4, Desa Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ia diciduk petugas di dalam bus yang ditumpanginya, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjelaskan, saat itu pihaknya sedang melakukan pemeriksaaan di areal Seaport Interdection Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Petugas mencurigai bus Simpati Star nomor polisi BL 7817 AA membawa narkoba jenis ganja.
Baca juga: Sedang Asyik Nongkrong, Remaja di Sumber Jaya Lampung Barat Diciduk Polisi Karena Simpan Ganja
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati seorang penumpang bus Simpati Star membawa dua paket ganja di dalam tasnya.
Penangkapan tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/A//II/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, Selasa (21/2/2023).
"Pelaku atas nama Bastian Bukit (21), warga Medan, Sumatera Utara," ujar Andri, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andri mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Itu merupakan kali kesekian petugas Polres Lampung Selatan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Sebelumnya, petugas menangkap remaja berinisial IS (17) yang ketahuan membawa dua kardus berisi ganja di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelajar asal Sumatera Barat itu diciduk saat hendak menyeberang ke Jakarta melalui Terminal Reguler Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Tangkap Pengguna dan Pengedar Ganja
Polisi menyita barang bukti berupa dua kardus besar.
Satu kardus berisi lima paket warna cokelat dan satu kardus berisi delapan paket diduga ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana narkoba.
"Tersangka IS diamankan di areal Terminal Reguler Pelabuhan Bakauheni," kata Andri, Kamis (23/2/2023).
"Pelaku diamankan saat akan menyeberang sebagai penumpang pejalan kaki," ujarnya.
Andri menyebutkan, dua kardus tersebut dimasukkan pelaku ke dalam karung warna hijau.
Ternyata dua kadus tersebut berisi 13 paket ganja.
Saat diinterogasi, IS yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Barat, mengaku membawa barang haram tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut keterangan pelaku, ganja tersebut akan dibawa ke Jakarta.
Andri menyebutkan, pada saat diamankan petugas, ternyata IS dipantau dan diarahkan oleh seseorang yang langsung melarikan diri seusai menyaksikan penangkapan itu.
Pelaku sendiri berperan sebagai kurir.
Sedangkan pelaku lainnya berinisial RO berhasil kabur.
Pelaku IS bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku IS terancam dijerat pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.