Rektor Unila Ditangkap KPK
Ajudan Eks Wali Kota Herman HN Mengaku Jadi Penghubung untuk Lulus Seleksi FK Unila
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjung Karang menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang terhadap mantan Rektor Unila
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
"Jadi Pak Herman HN ini mencoba langsung tanya kepada Yusdianto melalui telepon saya dan akhirnya bertemu dengan Pak Herman HN," kata Yayan.
Kepada jaksa Yayan juga mengaku tidak mendengar pembicaraan antara Herman HN dan Marzani selama keduanya bertemu.
Saat jaksa bertanya apakah saksi ada pembicaraan tentang PMB Unila, Yayan mengaku tidak tahu.
Jaksa juga bertanya apakah Yayan tahu dengan Budi Utomo.
Yayan mengatakan, katanya beliau Budi Sutomo itu bisa memasukkan ke FK Unila.
Jaksa mengatakan, pada saat pertemuan dengan Budi Sutomo dan Yusdianto, apakah anda menerima secarik kertas oleh Budi Sutomo.
Saksi Yayan mengaku menerima secartik kertas dari Marzani yang menitipkan anaknya inisial MHR berikut nomor pesertanya.
Saksi Yayan juga mengakui memberikan nama MHR kepada Budi Sutomo saat bertemu dan pada saat itu juga bertemu dengan Herman HN.
"Jadi pada saat menyerahkan secarik kertas kepada Budi Sutomo, dia mengiyakan akan dihubungkan lagi," kata Yayan.
Jaksa mengatakan, setelah itu apakah ada komunikasi lagi setelah itu.
Saksi Yayan menjawab dia menyampaikannya kepada Budi Sutomo untuk meminta bantuan
Yayan juga mengatakan, saat itu juga ada pembahasan bangunan masjid.
"Setelah itu ada komunikasi lainnya di rumah makan Jalan M Noer bersama beberapa orang lainnya dan ada yang diberikan sesuatu dengan plastik hitam," kata Yayan.
Yayan mengatakan, saat pertemuan tiga orang, yakni Saprodi, Marzani, Budi Sutomo dirinya dan terlihat plastik hitam dengan uang sekitar Rp 250 Juta.
Yayan melanjutkan plastik hitam itu diterima Budi Sutomo dan langsung pulang.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.