Rektor Unila Ditangkap KPK

Ajudan Eks Wali Kota Herman HN Mengaku Jadi Penghubung untuk Lulus Seleksi FK Unila 

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjung Karang menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang terhadap mantan Rektor Unila

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/ Deni Saputra
Yayan Saputra, saksi dalam persidangan kasus PMB Unila di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (28/2/2023).   

Jaksa mengatakan, apakah apa ada komunikasi lagi setelah itu. "Pak Budi menyampaikan MHR tidak lolos seleksi, dan  Pak Budi Sutomo menawarkan jalur lainnya yakni jalur mandiri," kata Yayan.

Mendengar kabar dari Budi Utomo, Yayan mempersilakan Budi Utomo untuk menghubungi orangtua MHR.

Jaksa mengatakan, apakah ada pesan untuk diterima di FK Unila.

Yayan mengatakan, Marzani memberi pesan kepada Budi Sutomo jangan sampai gagal.

Jaksa mengatakan, apakah MHR lolos di Fakultas Kedokteran Unila jalur mandiri.

Yayan menjawab MHR lulus jalur mandiri dan itu diketahuinya dari Budi Utomo. "Saya yang menginformasikannya kepada Marzani."

Yayan juga mengakui informasi tersebut juga disampaikannya kepada Herman HN.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved