Polres Lampung Selatan
Tiga Pencuri Dua Ekor Sapi di Kedaton Kalianda Dibekuk Tekab 308 Polres Lamsel Polda Lampung
Tiga pelaku pencurian dua ekor sapi di Kedaton Kalianda, dibekuk jajaran Polre Lampung Selatan, Polda Lampung, Minggu (26/2/2023).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tiga pelaku pencurian hewan ternak dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Minggu (26/2/2023).
Ketiganya membuat sangat resah masyarakat sebelum dibekuk Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Ipda Heri Sandi.
Tiga pelaku ini diamankan berikut dua ekor sapi yang dicurinya.
"Kawanan pencuri ini sangat meresahkan masyarakat bahkan dikenal licin dan sulit untuk ditangkap," beber Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin, Selasa (28/2/2023).
Ketiga tersangka ini berinisial A(55) warga Dusun Sungkai, Desa Hara Banjarmanis, AI (41) warga Dusun Lebak Sungkai Desa Tajimalela dan M (72) warga Dusun Banyumas Desa Agom, Kecamatan Kalianda.
Baca juga: Miliki Senpi, Pria Paruh Baya di Anak Tuha Diamankan Polsek Padang Ratu Polda Lampung
Baca juga: Polres Metro Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik dari Bid Humas Polda Lampung
AKP Hendra mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat penggerebekan di rumah tersangka pelaku M dan ditemukan dua ekor sapi di kandang miliknya.
Hasil interogasi petugas, dua sapi tersebut menurut pelaku didapat dari A dan AI. Tak mau menunggu lama, petugas lalu menggerebek rumah pelaku AI dan disitu juga ada pelaku A.
Saat akan ditangkap, pelaku A mencabut golok yang ada di atas meja.
Petugas mengimbau, agar tersangka meletakan senjata tajam, namun tidak digubris.
Hingga petugas memberi tembakan peringatan dan tersangka malah berlari ke arah petugas.
"Petugas memberikan tindakan tegas terukur, dikarenakan dapat membahayakan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi pencurian dilakukan bersama pelaku S (DPO), Minggu (26/2/2023) sekira pukul 00.00 WIB.
Korbannya S (51) warga Dusun VII Pubian Stadion, Desa Kedaton Kalianda.
Kejadian tersebut diketahui korban saat bangun tidur sekira jam 06.00 WIB. Korban mengecek sapi dalam kandang yang berada di belakang rumah sudah tidak ada.
Modus operandinya, tersangka mengambil dua ekor sapi betina warna putih dengan cara merusak dan membuka kunci kandang yang terbuat dari kayu dengan menggunakan oli.
Hal itu dilakukan, agar dapat memudahkan melepas kunci yang terbuat dari kayu tersebut. Kemudian tersangka memotong kalung sapi dari kuningan dan membawa sapi keluar dari kandang ke arah stadion.
"Korban mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp 25 juta dan melapor ke Mapolres Lampung Selatan," imbuh Hendra.
Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Amankan Pelaku Penggelapan Motor
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dua ekor sapi betina warna putih milik korban, satu buah kalung sapi dari kuningan, satu buah potongan tali nilon panjang kurang lebih 0,5 meter, satu buah kayu kunci kandang sapi dan sebilah golok milik A.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Bhabin Polsek Penengahan Polda Lampung Hadiri Malam Pembagian Hadiah HUT RI di Desa Belambangan |
![]() |
---|
Pelaku Curas di Kalianda Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Selatan |
![]() |
---|
Pelaku Curas di Kalianda Dicokok Tekab 308 Polres Lampung Selatan |
![]() |
---|
Bhabin Polsek Kalianda Hadiri Pembukaan Perkemahan Ranting Rajabasa |
![]() |
---|
Bobol Toko Eiger, Pemuda 27 Tahun Ini Akhirnya Tak Berkutik Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.