Polres Lampung Selatan

Tiga Pencuri Dua Ekor Sapi di Kedaton Kalianda Dibekuk Tekab 308 Polres Lamsel Polda Lampung

Tiga pelaku pencurian dua ekor sapi di Kedaton Kalianda, dibekuk jajaran Polre Lampung Selatan, Polda Lampung, Minggu (26/2/2023).

Istimewa
Barang bukti - Dua ekor sapi hasil pencurian diamankan jajaran Polres Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tiga pelaku pencurian hewan ternak dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Minggu (26/2/2023).

Ketiganya membuat sangat resah masyarakat sebelum dibekuk Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Ipda Heri Sandi.

Tiga pelaku ini diamankan berikut dua ekor sapi yang dicurinya.

"Kawanan pencuri ini sangat meresahkan masyarakat bahkan dikenal licin dan sulit untuk ditangkap," beber Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin, Selasa (28/2/2023).

Ketiga tersangka ini berinisial A(55) warga Dusun Sungkai, Desa Hara Banjarmanis, AI (41) warga Dusun Lebak Sungkai Desa Tajimalela dan M (72) warga Dusun Banyumas Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

Baca juga: Miliki Senpi, Pria Paruh Baya di Anak Tuha Diamankan Polsek Padang Ratu Polda Lampung

Baca juga: Polres Metro Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik dari Bid Humas Polda Lampung

AKP Hendra mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat penggerebekan di rumah tersangka pelaku  M dan ditemukan dua ekor sapi di kandang miliknya.

Hasil interogasi petugas, dua sapi tersebut menurut pelaku didapat dari A dan AI. Tak mau menunggu lama, petugas lalu menggerebek rumah pelaku AI dan disitu juga ada pelaku A.

Saat akan ditangkap, pelaku A mencabut golok yang ada di atas meja. 

Petugas mengimbau, agar tersangka meletakan senjata tajam, namun tidak digubris.

Hingga petugas memberi tembakan peringatan dan tersangka malah berlari ke arah petugas.

"Petugas memberikan tindakan tegas terukur, dikarenakan dapat membahayakan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi pencurian dilakukan bersama pelaku S (DPO), Minggu (26/2/2023) sekira pukul 00.00 WIB. 

Korbannya S (51) warga Dusun VII Pubian Stadion, Desa Kedaton Kalianda.

Kejadian tersebut diketahui korban saat bangun tidur sekira jam 06.00 WIB. Korban mengecek sapi dalam kandang yang berada di belakang rumah sudah tidak ada.  

Modus operandinya, tersangka mengambil dua ekor sapi betina warna putih dengan cara merusak dan membuka kunci kandang yang terbuat dari kayu dengan menggunakan oli.

Hal itu dilakukan, agar dapat memudahkan melepas kunci yang terbuat dari kayu tersebut. Kemudian tersangka memotong kalung sapi dari kuningan dan membawa sapi keluar dari kandang ke arah stadion. 

"Korban mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp 25 juta dan melapor ke Mapolres Lampung Selatan," imbuh Hendra.

Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Amankan Pelaku Penggelapan Motor

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan dua ekor sapi betina warna putih milik korban, satu buah kalung sapi dari kuningan, satu buah potongan tali nilon panjang kurang lebih 0,5 meter, satu buah kayu kunci kandang sapi dan sebilah golok milik A.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved