Polres Tulangbawang

Bandar Sabu asal Terbanggi Besar Disergap Polres Tulangbawang, Barang Bukti Sempat Dibuang ke Semak

Bandar narkotika asal Terbanggi Besar dibekuk Satresnarkoba Polres Tulangbawang, sempat buang BB ke semak pinggir jalan.

Istimewa
Pelaku dan BB - Bandar narkotika asal Terbanggi Besar dibekuk Satresnarkoba Polres Tulangbawang, sempat buang BB ke semak pinggir jalan. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Seorang bandar narkotika dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung saat sedang membawa sabu, Selasa (28/2/2023) sore 

Pria berinisial MT (50) tersebut diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Selasa (28/2/2023), sekira pukul 16.00 WIB, kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar," beber Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (1/3/2023).

Pelaku ditangkap saat sedang membawa narkotika di Jalan Talang Tembesu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca juga: TNI dan Polsek Trimurjo Polda Lampung Bersinergi Jaga Harkamtibmas di Lampung Tengah

Baca juga: Pencuri Celengan Kaleng Biskuit Diringkus Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung

"Ketika mengetahui kedatangan polisi, bandar narkotika ini sempat membuang barang bukti tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 15,76 gram ke semak-semak," urainya.

Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kotak rokok merek Gudang Garam Surya dan ditemukan di semak-semak yang ada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Menurutnya, keberhasilan dalam menangkap bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. 

Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.

"Setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang sudah diketahui berada di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan dan turut disita BB sabu," papar perwira lulusan Akpol 2013 itu.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

MT terancam Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved