Berita Lampung
Modus Minta Dipijat, Gadis 15 Tahun di Palas Lampung Selatan Dihamili ’Pakde’
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, pelaku melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali pada Desember 2022 lalu.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Wa (45), warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, diamankan karena melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis berusia 15 tahun, Selasa (28/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa baju gamis warna kuning tua, celana pendek warna biru, bra warna hitam, dan celana dalam milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| PERWOSI Ingin Jadikan Perempuan Lampung Tengah Sehat, Bugar, dan Berdaya |
|
|---|
| Anggota DPRD Lampung Minta Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Judi Online |
|
|---|
| DPO Kasus Curanmor di Lampung Tengah Tertangkap di Mesuji |
|
|---|
| Wali Kota Bandar Lampung: Lomba Bahasa Mandarin Perluas Wawasan Generasi Muda |
|
|---|
| Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Pringsewu Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kerap-Intimidasi-Polisi-Tewas-Ditembak-Polisi-Tepat-Depan-Rumahnya-di-Lampung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.