Berita Lampung

Modus Minta Dipijat, Gadis 15 Tahun di Palas Lampung Selatan Dihamili ’Pakde’

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, pelaku melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali pada Desember 2022 lalu.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Wa (45), warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, diamankan karena melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis berusia 15 tahun, Selasa (28/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB. 

Kemudian orang tua korban disuruh mencari kayu dan rumput untuk pakan kambing milik pelaku.

Itu karena orang tua korban selama ini memang bekerja untuk pelaku.

Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku.

Saat dipijat itulah pelaku mengajak korban berhubungan intim.

Namun, korban menolak.

Pelaku pun mengancam korban.

"Kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak dibuatin. Tapi kalo kamu gak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa. Dan rumah juga gak jadi dibuatin," kata Andy, meniru ucapan pelaku kepada korban.

Karena takut, korban pasrah saja.

Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku bersama korban menyusul ayah korban ke kebun dengan menggunakan mobil milik pelaku.

Setelah itu korban pulang bersama ayahnya menggunakan sepeda motor.

Sepekan kemudian, pelaku kembali meminta untuk dipijat.

Korban pun diantarkan ke rumah pelaku oleh ayahnya.

Seperti sebelumnya, pelaku hanya seorang diri.

Istri dan anaknya seddang tidak ada di rumah.

Untuk melancarkan niat bejatnya, pelaku menyuruh ayah korban membeli rokok di warung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved