Berita Lampung

Modus Minta Dipijat, Gadis 15 Tahun di Palas Lampung Selatan Dihamili ’Pakde’

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, pelaku melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali pada Desember 2022 lalu.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Wa (45), warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, diamankan karena melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis berusia 15 tahun, Selasa (28/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB. 

Alhasil, pelaku pun berhasil memerdayai korban untuk kali kedua.

Setelah kejadian tersebut, korban tidak pernah memberi tahu orang tuanya.

Namun, korban mulai merasakan gejala tak biasa.

Tetangga pun curiga korban telah hamil.

Kasus ini terbongkar saat kepala dusun setempat memberikan test pack (tes kehamilan) kepada korban, Senin (20/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Keesokan harinya, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB, ibu korban memberitahukan bahwa korban telah hamil.

Mendengar hal tersebut, ayah korban bertanya kepada korban siapa yang melakukan perbuatan asusila kepadanya.

Namun, korban tidak mau bicara sepatah kata pun.

Setelah itu korban dibawa ke bidan desa untuk diperiksa.

Berdasarkan pemeriksaan, korban dinyatakan positif mengandung.

Setelah terus didesak, akhirnya korban mau mengaku bahwa dia telah dihamili oleh Wa.

Karena geram, ayah korban melapor kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Palas, Selasa (28/2/2023).

Pada hari yang sama polisi mengamankan pelaku di kediamannya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan asusila ke korban sebanyak dua kali.

Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Palas guna proses penyidikan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved