Berita Lampung
Modus Minta Dipijat, Gadis 15 Tahun di Palas Lampung Selatan Dihamili ’Pakde’
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, pelaku melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali pada Desember 2022 lalu.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang gadis di Lampung Selatan menjadi korban asusila hingga hamil.
Peristiwa mengenaskan itu dialami TAR (15), warga warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Polisi telah mengamankan pelakunya, Selasa (28/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Dia adalah Wa (45), warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,
Wa biasa disapa dengan sebutan Pakde oleh korban.
Baca juga: Gisel Dicurigai Hamil Anak Kedua Saat Jalani Photoshoot dengan Gempi
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, pelaku melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali pada Desember 2022 lalu.
Akibat perbuatan pelaku, korban kini berbadan dua alias hamil.
Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur itu tertuang dalam laporan polisi LP/B/05/II/2023/SPKT/Sek Palas/Res Lamsel/Polda Lampung, Selasa (28/2/2023).
Kapolsek Palas AKP Andy Yunara mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku asusila berinisial Wa.
“Modus yang digunakan pelaku meminta diurut dengan korban,” ujar Andy, Rabu (1/3/2023).
Awalnya korban ditelepon oleh pelaku untuk datang ke rumahnya.
Pelaku meminta dipijat oleh korban.
Sebelumnya pelaku juga pernah diurut oleh korban di rumah orang tua korban.
Korban diantarkan oleh ayahnya dengan sepeda motor ke rumah pelaku.
Baca juga: Kejari Lampung Selatan Buru Mantan Oknum Kades Rawa Selapan, Terdakwa Kasus Asusila
Sesampainya di sana, pelaku hanya memakai kain sarung.
Istri pelaku sedang pergi ke Bandar Lampung.
Kemudian orang tua korban disuruh mencari kayu dan rumput untuk pakan kambing milik pelaku.
Itu karena orang tua korban selama ini memang bekerja untuk pelaku.
Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku.
Saat dipijat itulah pelaku mengajak korban berhubungan intim.
Namun, korban menolak.
Pelaku pun mengancam korban.
"Kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak dibuatin. Tapi kalo kamu gak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa. Dan rumah juga gak jadi dibuatin," kata Andy, meniru ucapan pelaku kepada korban.
Karena takut, korban pasrah saja.
Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku bersama korban menyusul ayah korban ke kebun dengan menggunakan mobil milik pelaku.
Setelah itu korban pulang bersama ayahnya menggunakan sepeda motor.
Sepekan kemudian, pelaku kembali meminta untuk dipijat.
Korban pun diantarkan ke rumah pelaku oleh ayahnya.
Seperti sebelumnya, pelaku hanya seorang diri.
Istri dan anaknya seddang tidak ada di rumah.
Untuk melancarkan niat bejatnya, pelaku menyuruh ayah korban membeli rokok di warung.
Alhasil, pelaku pun berhasil memerdayai korban untuk kali kedua.
Setelah kejadian tersebut, korban tidak pernah memberi tahu orang tuanya.
Namun, korban mulai merasakan gejala tak biasa.
Tetangga pun curiga korban telah hamil.
Kasus ini terbongkar saat kepala dusun setempat memberikan test pack (tes kehamilan) kepada korban, Senin (20/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Keesokan harinya, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB, ibu korban memberitahukan bahwa korban telah hamil.
Mendengar hal tersebut, ayah korban bertanya kepada korban siapa yang melakukan perbuatan asusila kepadanya.
Namun, korban tidak mau bicara sepatah kata pun.
Setelah itu korban dibawa ke bidan desa untuk diperiksa.
Berdasarkan pemeriksaan, korban dinyatakan positif mengandung.
Setelah terus didesak, akhirnya korban mau mengaku bahwa dia telah dihamili oleh Wa.
Karena geram, ayah korban melapor kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Palas, Selasa (28/2/2023).
Pada hari yang sama polisi mengamankan pelaku di kediamannya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan asusila ke korban sebanyak dua kali.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Palas guna proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan berupa baju gamis warna kuning tua, celana pendek warna biru, bra warna hitam, dan celana dalam milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
| PERWOSI Ingin Jadikan Perempuan Lampung Tengah Sehat, Bugar, dan Berdaya |
|
|---|
| Anggota DPRD Lampung Minta Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Judi Online |
|
|---|
| DPO Kasus Curanmor di Lampung Tengah Tertangkap di Mesuji |
|
|---|
| Wali Kota Bandar Lampung: Lomba Bahasa Mandarin Perluas Wawasan Generasi Muda |
|
|---|
| Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Pringsewu Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kerap-Intimidasi-Polisi-Tewas-Ditembak-Polisi-Tepat-Depan-Rumahnya-di-Lampung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.