Polres Way Kanan

Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Pelaku Curas di Way Tuba

Pelaku curas yang dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Polda Lampung, itu diketaui berinisial DDP (27), warga Kampung Tanjung Raja Giham.

Istimewa
Ilustrasi penangkapan pelaku curas. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di tempat parkir salah satu rumah makan di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Rabu (01/03/2023). 

Atas kejadian tersebut Alvin melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Lalu pada Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap satu pelaku berinisial DDP.

Tersangka DDP diciduk Tekab 308 Pores Way Kanan saat berada di RSUD OKU Timur, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," tutur Kasatreskrim AKP Andre.

Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Way Kanan  guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 Jika perbuatan tersangka terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved