Rektor Unila Ditangkap KPK

Karomani cs Kembali Sidang Dugaan Gratifikasi PMB Unila, Teman Zulkifli Hasan jadi Saksi

PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi PMB Unila dengan terdakwa Karomani cs dan rencananya 5 saksi hadir.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi PMB Unila 2022, Karomani cs saat tiba di PN Tanjung Karang, Kamis (2/3/2023). 

Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.

Mempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 13 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani cs.

Dari 13 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 55 orang saksi.

Tahapan Saksi KPK

Pengacara terdakwa Karomani, Handoko mengatakan agenda persidangan masih pemanggilan saksi-saksi yang diminta oleh pihak penyidik KPK.

Saksi tersebut di antaranya, Fajar Riadi, Lies Yulianti dan Helmi Yusuf mangkir dari panggilan untuk persidangan beberapa waktu.

Pihak kuasa hukum masih mengikuti proses dan progresnya dari para saksi-saksi yang dihadirkan.

"Jadi sampai nanti saksi-saksi telah selesai dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi, barulah giliran kami," kata Handoko.

Pasca pemanggilan saksi oleh KPK mala pihaknya akan melakukan langkah hukum untuk pembelaan terhadap kliennya.

 Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lingga Setiawan akan kembali menghadirkan saksi-saksi lainnya pada Kamis (2/3/2023).

"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 2 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya," kata Lingga.

Ia mengatakan, persidangan terhadap mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani akan dilakukan besok dan setiap satu pekan dua kali persidangan.

Sebelum, JPU KPK akan mengkonfortir keterangan saksi Mardiana dan Budi Sutomo.

JPU KPK Dian Hamisena mengatakan, pihaknya hari ini telah memeriksa periksa lima saksi mulai dari 
mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN hingga anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved