Rektor Unila Ditangkap KPK
Karomani cs Kembali Sidang Dugaan Gratifikasi PMB Unila, Teman Zulkifli Hasan jadi Saksi
PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi PMB Unila dengan terdakwa Karomani cs dan rencananya 5 saksi hadir.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi PMB Unila 2022, Karomani cs saat tiba di PN Tanjung Karang, Kamis (2/3/2023).
"Jadi tadi prinsipnya dari tadi poinnya dari tim informasi teknologi (IT) telah menyampaikan sistem yang sudah jalan, dan memang validasi ditangan rektor," kata JPU KPK Dian kepada awak media, usai persidangan, Selasa (28/2/2023).
Ia mengatakan, saksi Mardiana harus dikonfirmasi ulang dengan Budi Sutomo.
"Karena Budi Sutomo telah menerima Rp 100 Juta," kata Dian.
Ia mengatakan, namun kata Mardiana hanya masuk kepada SPI saja.
"Kalau dimungkinkan akan dikonfirtir ulang, makanya kami akan mengkonfortir hal tersebut," kata Dian.
"Kalau Herman HN sebagai penghubung, karena awalnya mencurigai ada selisih duit," kata Dian.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto / Bayu Saputra )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Rektor Unila Ditangkap KPK
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.