Rektor Unila Ditangkap KPK

Karomani cs Kembali Sidang Dugaan Gratifikasi PMB Unila, Teman Zulkifli Hasan jadi Saksi

PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi PMB Unila dengan terdakwa Karomani cs dan rencananya 5 saksi hadir.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi PMB Unila 2022, Karomani cs saat tiba di PN Tanjung Karang, Kamis (2/3/2023). 

"Jadi tadi prinsipnya dari tadi poinnya dari tim informasi teknologi (IT) telah menyampaikan sistem yang sudah jalan, dan memang validasi ditangan rektor," kata JPU KPK Dian kepada awak media, usai persidangan, Selasa (28/2/2023).

Ia mengatakan, saksi Mardiana harus dikonfirmasi ulang dengan Budi Sutomo.

"Karena Budi Sutomo telah menerima Rp 100 Juta," kata Dian.

Ia mengatakan, namun kata Mardiana hanya masuk kepada SPI saja.

"Kalau dimungkinkan akan dikonfirtir ulang, makanya kami akan mengkonfortir hal tersebut," kata Dian.

"Kalau Herman HN sebagai penghubung, karena awalnya mencurigai ada selisih duit," kata Dian.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved