Rektor Unila Ditangkap KPK

Karomani cs Kembali Sidang Dugaan Gratifikasi PMB Unila, Teman Zulkifli Hasan jadi Saksi

PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi PMB Unila dengan terdakwa Karomani cs dan rencananya 5 saksi hadir.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi PMB Unila 2022, Karomani cs saat tiba di PN Tanjung Karang, Kamis (2/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, Kamis (2/3/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yang akan beri kesaksian terkait perkara gratifikasi PMB Unila tahun 2022 bagi terdakwa Karomani cs.

Adapun lima saksi perkara gratifikasi PMB Unila tahun 2022 dalam sidang di PN Tanjungkarang salah satunya, Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan Helmi Yusuf.

Helmy Yusuf diketahui juga merupakan teman sekolah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Kemudian, saksi lainnya yakni akan dihadirkan di meja hijau adalah Wakil Dekan (Wadek) bidang umum dan keuangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila, Arif Sugiono.

Selanjutnya, tuga orang lain yang diagendakan menghadiri persidangan kasus dugaan suap PMB Unila ini adalah perwakilan wali mahasiswa.

Baca juga: Mardiana Jual Nama Anggota DPR RI Tamanuri untuk Titipkan Anaknya ke Karomani

Baca juga: Terungkap, Gaji Karomani Cs Mencapai Miliaran Rupiah Selama Jadi Pejabat Unila

Ketiga orang yang dimaksud yakni Linda Fitri, Lies Yulianti dan Fajar Riadi.

Ketiga saksi tersebut diiketahui sempat mangkir dari panggilan JPU KPK pada persidangan sebelumnya.

Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Pantauan Tribunlampung.co.id, para terdakwa tiba di PN Tanjungkarang menumpangi mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 09.45 WIB.

Ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan tangan terborgol.

Terlihat juga pengawalan ketat oleh kepolisian bersenjata lengkap serta petugas keamanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Selanjutnya, ketiga terdakwa digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang untuk menunggu persidangan dimulai.

Persidangan sendiri diagendakan berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tanjung Karang mulai pukul 13.00 WIB.

Adapun majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.

Mempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 13 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani cs.

Dari 13 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 55 orang saksi.

Tahapan Saksi KPK

Pengacara terdakwa Karomani, Handoko mengatakan agenda persidangan masih pemanggilan saksi-saksi yang diminta oleh pihak penyidik KPK.

Saksi tersebut di antaranya, Fajar Riadi, Lies Yulianti dan Helmi Yusuf mangkir dari panggilan untuk persidangan beberapa waktu.

Pihak kuasa hukum masih mengikuti proses dan progresnya dari para saksi-saksi yang dihadirkan.

"Jadi sampai nanti saksi-saksi telah selesai dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi, barulah giliran kami," kata Handoko.

Pasca pemanggilan saksi oleh KPK mala pihaknya akan melakukan langkah hukum untuk pembelaan terhadap kliennya.

 Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lingga Setiawan akan kembali menghadirkan saksi-saksi lainnya pada Kamis (2/3/2023).

"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 2 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya," kata Lingga.

Ia mengatakan, persidangan terhadap mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani akan dilakukan besok dan setiap satu pekan dua kali persidangan.

Sebelum, JPU KPK akan mengkonfortir keterangan saksi Mardiana dan Budi Sutomo.

JPU KPK Dian Hamisena mengatakan, pihaknya hari ini telah memeriksa periksa lima saksi mulai dari 
mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN hingga anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana.

"Jadi tadi prinsipnya dari tadi poinnya dari tim informasi teknologi (IT) telah menyampaikan sistem yang sudah jalan, dan memang validasi ditangan rektor," kata JPU KPK Dian kepada awak media, usai persidangan, Selasa (28/2/2023).

Ia mengatakan, saksi Mardiana harus dikonfirmasi ulang dengan Budi Sutomo.

"Karena Budi Sutomo telah menerima Rp 100 Juta," kata Dian.

Ia mengatakan, namun kata Mardiana hanya masuk kepada SPI saja.

"Kalau dimungkinkan akan dikonfirtir ulang, makanya kami akan mengkonfortir hal tersebut," kata Dian.

"Kalau Herman HN sebagai penghubung, karena awalnya mencurigai ada selisih duit," kata Dian.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved