Rektor Unila Ditangkap KPK
Mardiana Jual Nama Anggota DPR RI Tamanuri untuk Titipkan Anaknya ke Karomani
Mardiana, anggota DPRD Lampung dihadirkan dalam persidangan kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) yang menjerat Karomani
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mardiana, anggota DPRD Lampung dihadirkan dalam persidangan kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) yang menjerat mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Mardiana sengaja menjual nama Tamanuri anggota DPR RI untuk menitipkan namanya agar bisa bertemu dengan Karomani.
"Saya mau ketemu dengan Pak Rektor Karomani sengaja mau nanya soal Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI)," kata Mardiana, di hadapan majelis hakim, Selasa (28/2/2023).
Ia mengatakan, anaknya sengaja mau masuk ke Fakultas Kedokteran (FK) Unila lewat jalur mandiri.
"Saya tidak kunjung bisa bertemu dengan Karomani," kata Mardiana.
"Saya membicarakan uang SPI sebesar Rp 250 Juta ditambah uang pembangunan masjid (infak) sebesar Rp 100 juta," kata Mardiana.
Baca juga: Jaksa KPK Buka 11 Penitip Mahasiswa ke Unila dalam Sidang Karomani
Baca juga: Breaking News Kembali Jalani Sidang, Mantan Rektor Unila Karomani Ogah Disebut Penerima Suap
"Maksud saya mau ketemu, saya mau bilang saya sanggup bayar Rp 250 juta dan ditambah Rp 100 juta, tetapi cicil sebanyak dua kali," kata Mardiana.
Ia mengatakan, karena takut tertumpuk dengan berkas lainnya maka ditulis di map berkas nama Tamanuri.
"Jadi saya tulis Tamanuri, ya anggota DPR RI dari Partai NasDem," kata Mardiana.
"Kenapa menulis nama Tamanuri," tanya jaksa lagi.
"Supaya bisa ketemu Pak Karomani, ngomongin SPI, saya juga minta bantu Pak Tamanuri," kata Mardiana.
"Pak Karomani mengajak saya ke lokasi pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC)," kata Mardiana.
Saksi Mardiana mengatakan, dirinya diajak dan ditunjukkan gedungnya. "Pak Karomani bilang kalau mau menyumbang di lantai tiga masih kosong," katanya. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.