Rektor Unila Ditangkap KPK
Breaking News Kembali Jalani Sidang, Mantan Rektor Unila Karomani Ogah Disebut Penerima Suap
Mantan Rektor Unila Prof Karomani kembali menjalani sidang di PN Tanjungkarang. Dirinya terlihat enggan untuk disebut sebagai penerimaan suap.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Selasa (31/1/2023).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan tiga orang saksi dari Lima saksi yang direncanakan.
Adapun saksi yang hadir diantaranya Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono; Dekan Fakultas Pertanian Unila, Irwan Sukri Banuwa; dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila, Suripto Dwi Yuwono.
Adapun dua orang saksi lainnya, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa, eks Rektor Unila, Prof Karomani; eks Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Baca juga: Disebut Mualimin Beri Said Aqil Rp 30 Juta, Karomani Bantah Dari Uang Suap Mahasiswa Baru
Baca juga: Sidang Karomani, Prof Lusi Disebut Mualimin Ikut Sumbang Pembangunan Gedung LNC
Sementara itu, para terdakwa sendiri tiba di PN Tanjungkarang sekira pukul 9.30 WIB.
Saat hendak memasuki ruangan persidangan, Karomani mengatakan ke awak media untuk menyampaikan berita yang berimbang.
Dirinya pun terlihat enggan untuk disebut sebagai penerimaan suap maupun gratifikasi atas perkara yang menjeratnya.
Karomani bahkan meminta semua pihak mengikuti setiap proses persidangan hingga majelis hakim memutuskan perkara tersebut.
"Ikuti persidangan dengan baik ya, sehingga nanti bisa kita lihat apakah itu suap, apakah itu infak, apakah itu gratifikasi," ujar Karomani sembari digiring memasuki ruangan persidangan, selasa (31/1/2023).
Selain itu, Karomani juga meminta agar para jurnalis meliput kasus persidangan tersebut dapat menginformasikan pemberitaan sesuai fakta sidang.
"Jadi wartawan harus betul betul melihat persidangan ya, diikuti persidangan itu," imbuhnya.
Dia pun mengatakan agar wartawan tidak langsung menyebut dirinya sebagai penerimaan suap.
"Jangan kemudian belum ada apa-apa sudah dituliskan wartawan sebagai suap, jadi tidak bener itu," tandasnya.
Karomani Sebut Unila Berhasil Raih Penerimaan Negara Tertinggi se-Indonesia
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.