Rektor Unila DItangkap KPK
Disebut Mualimin Beri Said Aqil Rp 30 Juta, Karomani Bantah Dari Uang Suap Mahasiswa Baru
Karomani mengganti biaya operasional mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj saat memberi ceramah di Lampung pakai uang pribadi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Karomani membantah keterangan saksi Mualimin tentang pemberian uang Rp 30 juta kepada mantan ketua umum PBNU dari uang suap mahasiswa baru.
Bantahan keterangan saksi Mualimin tentang pemberian uang Rp 30 juta dari uang suap mahasiswa baru disampaikan mantan Rektor Unila melalui penasehat hukumnya, Ahmad Handoko, pada Minggu (29/1/2023).
Menurut Handoko, uang yang dimaksud berasal dari uang pribadi Karomani untuk mengganti biaya operasional mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj saat memberi ceramah di Lampung.
"Terkait esaksian Mualimin di persidangan mengenai uang Rp 30 juta sebagai pengganti operasioal yang diberikan ke KH Said Aqil Siroj bersumber dari uang suap, klien kami membantah dengan tegas bahwa keterangan Pak Mualimin tersebut tidak benar," ujar Ahmad Handoko.
Ia menambahkan, keterangan saksi Mualimin adalah kesalahan.
"Mualimin salah catat karena jelas uang 30 juta adalah sebagai bisyaroh (pengganti transport) karena KH Said Aqil Siroj mengisi ceramah ke Lampung yang bersumber dari uang pribadi Karomani," kata dia.
Baca juga: Sidang Karomani, Saksi Mualimin Beri Amplop ke Ketua PBNU Said Aqil Siradj saat ke Lampung
Handoko melanjutkan, berdasarkan penjelasan Karomani uang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan uang sumbangan infaq mahasiswa baru Unila yang saat ini dipermasalahkan dalam sidang tipikor.
Diketahui sebelumnya, nama Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj turut disebut menerima sejumlah uang dari Karomani selaku terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022.
Hal tersebut terungkap saat persidangan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022 yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (26/1/2023).
Hal tersebut terungkap saat salah satu saksi bernama Mualimin mengatakan pernah berikan amplop ke Ketua PBNU, Said Aqil Siradj.
Terungkapnya hal tersebut bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Prasetya Raharja bertanya kepada Mualimin terkait Ampol Rp 30 juta yang diberikan kepada SAS.
"Uang Rp 30 juta ini apa?," tanya JPU KPK.
Lalu Mualaimin menjawab uang Rp 30 juta tersebut untuk amplop SAS.
Lalu, JPU lebih lanjut menanyakan identitas SAS yang dimaksud.
Saksi Mualimin pun mengatakan, bahwa SAS yang dimaksud adalah Said Aqil Siroj yang pernah menjabat Ketua PBNU.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.