Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Karomani, Saksi Mualimin Beri Amplop ke Ketua PBNU Said Aqil Siradj saat ke Lampung
Mualimin mengatakan, uang Rp 30 juta ini untuk amplop SAS (Said Aqil Siradj).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Mualimin mengatakan pernah berikan amplop ke Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.
Keterangan saksi Mualimin tentang pemberian amplop ke Ketua PBNU Said Aqil Siradj terungkap di persidangan PMB Unila yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (26/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Agus Prasetya Raharja mengatakan, amplop Rp 30 juta ini untuk apa.
Mualimin mengatakan, uang Rp 30 juta ini untuk amplop SAS (Said Aqil Siradj).
Jaksa mengatakan, SAS apa ini.
Saksi Mualimin mengatakan, Said Aqil Siroj yang Ketua PBNU.
Jaksa lantas bertanya kaitannya untuk pemberian itu maksudnya apa
Mualimin mengatakan, ya ngasih saja.
Jaksa lantas bertanya, kebutuhannya apa.
Mualimin mengatakan, kebutuhannya beliau datang ke Lampung dalam mengisi pengajian.
Jaksa menanyakan, apakah beliau tahu nggak kalau uang itu dari infak mahasiswa baru.
"Ya nggak tahu pak," jawab Mualimin.
Tarik Infak
Dalam sidang, JPU menanyakan kepada saksi Mualimin, apakah saksi pernah dilibatkan untuk penerimaan mahasiswa titipan.
Mualimin mengatakan, dirinya hanya mengambil uang infak dari Prof Karomani.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.