Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Karomani, Saksi Mualimin Beri Amplop ke Ketua PBNU Said Aqil Siradj saat ke Lampung
Mualimin mengatakan, uang Rp 30 juta ini untuk amplop SAS (Said Aqil Siradj).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ketiga terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) di dalam persidangan lanjutan yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (26/1/2023).
Mualimin mengatakan, Mukri itu merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung sebesar Rp 400 juta.
Donatur lainnya, yakni Ari Munawar yang merupakan Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung.
Mualimin mengatakan, donatur lainnya yakni Muhartono dosen FK Unila, lalu Heri Burmeli atau Heri Cihuy.
"Termasuk Hengki Malonda tapi saya tidak kenal," kata Mualimin.
Mualimin mengatakan, ada juga dari adiknya Muhartono tapi tidak tahu namanya.
Hakim kembali menanyakan apakah banyak yang diambil infak tersebut.
Mualimin mengatakan, ada juga ambil titipan dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebesar Rp 100 juta, untuk beli kursi sebesar Rp 70 juta dan cash Rp 30 juta.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Rektor Unila Ditangkap KPK
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.