Rektor Unila Ditangkap KPK

Sidang Karomani, Saksi Mualimin Beri Amplop ke Ketua PBNU Said Aqil Siradj saat ke Lampung

Mualimin mengatakan, uang Rp 30 juta ini untuk amplop SAS (Said Aqil Siradj).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ketiga terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) di dalam persidangan lanjutan yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (26/1/2023). 

Mualimin mengatakan, Mukri itu merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung sebesar Rp 400 juta.

Donatur lainnya, yakni Ari Munawar yang merupakan Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung. 

Mualimin mengatakan, donatur lainnya yakni Muhartono dosen FK Unila, lalu Heri Burmeli atau Heri Cihuy.

"Termasuk Hengki Malonda tapi saya tidak kenal," kata Mualimin.

Mualimin mengatakan, ada juga dari adiknya Muhartono tapi tidak tahu namanya.

Hakim kembali menanyakan apakah banyak yang diambil infak tersebut.

Mualimin mengatakan, ada juga ambil titipan dari  Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebesar Rp 100 juta, untuk beli kursi sebesar Rp 70 juta dan cash Rp 30 juta.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved