Rektor Unila Ditangkap KPK

Sidang Karomani, Saksi Mualimin Beri Amplop ke Ketua PBNU Said Aqil Siradj saat ke Lampung

Mualimin mengatakan, uang Rp 30 juta ini untuk amplop SAS (Said Aqil Siradj).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ketiga terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) di dalam persidangan lanjutan yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (26/1/2023). 

"Saya ambil uang infak disuruh Pak Karomani sejak 2020-2022 atau sejak Karomani menjadi Rektor Unila," kata Mualimin.

Ia mengatakan, bermula pada tahun 2020 saat dirinya menjadi bendahara masjid Al-Wasi'i  untuk renovasi masjid.

"Saya diminta Pak Karomani untuk mengambil uang dari dosen-dosen Unila untuk masjid tersebut," kata Mualimin.

"Ketika tahun 2020 itu terkena pembayaran untuk pembangunan masjid sebanyak Rp 1,7 miliar,  sementara ada uang dari donatur mencapai Rp 1 miliar," kata Mualimin.

"Ada sekitar Rp 650 juta yang kurang dan saya minta kepada Prof Heryandi tahun 2020," kata Mualimin.

Mualimin mengatakan, uang tersebut untuk melunasi renovasi masjid dan membayar kepada kontraktor.

"Saya disuruh ambil uang infak tersebut dan mengambil kepada Pak Heryandi, saya ambil uang saja sekitar Rp 650 juta tersebut," kata Mualimin.

Ia mengatakan, beberapa minggu kemudian dibayarkan untuk kontraktor renovasi masjid.

Tanya jaksa, apa bapak pernah menerima penitipan uang untuk renovasi masjid tersebut.

Dijawab oleh Mualimin, bahwa itu inisiatif dari mereka yang menyumbang untuk renovasi masjid Al Wasi'i.

Tanya jaksa, apakah dasar saksi menerima uang titipan tersebut.

Mualimin mengatakan, karena dekat dengan Karomani.

Tanya jaksa apakah saudara ada yang memerintahkan. 

Mualimin mengatakan, semua itu diperintah ambil uang termasuk dari Andi Desfiandi dan Mukri.

Lantas hakim turut menanyakan kepada saksi tentang siapakah Mukri tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved