Rektor Unila DItangkap KPK
Disebut Mualimin Beri Said Aqil Rp 30 Juta, Karomani Bantah Dari Uang Suap Mahasiswa Baru
Karomani mengganti biaya operasional mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj saat memberi ceramah di Lampung pakai uang pribadi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Penasehat Hukum Karomani, Ahmad Handoko menjelaskan bantahan kliennya atas keterangan saksi Mualimin soal pemberian uang Rp 30 juta kepada mantan ketua umum PBNU dari uang suap mahasiswa baru.
Jaksa lantas bertanya kaitan dan tujuan Mualimin diperintah karomani memberikan uang tersebut sekapada Said Aqil.
Mualimin mengatakan, "ya ngasih saja,"
Jaksa lantas bertanya, "kebutuhannya apa?'
Baca juga: Sidang Karomani, Prof Lusi Disebut Mualimin Ikut Sumbang Pembangunan Gedung LNC
Mualimin mengatakan, kebutuhannya beliau datang ke Lampung dalam mengisi pengajian.
Jaksa lalu lanjut menanyakan "apakah beliau tahu nggak kalau uang itu dari infak mahasiswa baru?,"
"Ya nggak tahu pak," jawab Mualimin.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Rektor Unila DItangkap KPK
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.