Rektor Unila DItangkap KPK

Disebut Mualimin Beri Said Aqil Rp 30 Juta, Karomani Bantah Dari Uang Suap Mahasiswa Baru

Karomani mengganti biaya operasional mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj saat memberi ceramah di Lampung pakai uang pribadi.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Penasehat Hukum Karomani, Ahmad Handoko menjelaskan bantahan kliennya atas keterangan saksi Mualimin soal pemberian uang Rp 30 juta kepada mantan ketua umum PBNU dari uang suap mahasiswa baru. 

Jaksa lantas bertanya kaitan dan tujuan Mualimin diperintah karomani memberikan uang tersebut sekapada Said Aqil.

Mualimin mengatakan, "ya ngasih saja,"

Jaksa lantas bertanya, "kebutuhannya apa?'

Baca juga: Sidang Karomani, Prof Lusi Disebut Mualimin Ikut Sumbang Pembangunan Gedung LNC

Mualimin mengatakan, kebutuhannya beliau datang ke Lampung dalam mengisi pengajian.

Jaksa lalu lanjut menanyakan "apakah beliau tahu nggak kalau uang itu dari infak mahasiswa baru?,"

"Ya nggak tahu pak," jawab Mualimin.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved