Rektor Unila Ditangkap KPK
Karomani cs Kembali Sidang Dugaan Gratifikasi PMB Unila, Teman Zulkifli Hasan jadi Saksi
PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi PMB Unila dengan terdakwa Karomani cs dan rencananya 5 saksi hadir.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, Kamis (2/3/2023).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yang akan beri kesaksian terkait perkara gratifikasi PMB Unila tahun 2022 bagi terdakwa Karomani cs.
Adapun lima saksi perkara gratifikasi PMB Unila tahun 2022 dalam sidang di PN Tanjungkarang salah satunya, Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan Helmi Yusuf.
Helmy Yusuf diketahui juga merupakan teman sekolah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Kemudian, saksi lainnya yakni akan dihadirkan di meja hijau adalah Wakil Dekan (Wadek) bidang umum dan keuangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila, Arif Sugiono.
Selanjutnya, tuga orang lain yang diagendakan menghadiri persidangan kasus dugaan suap PMB Unila ini adalah perwakilan wali mahasiswa.
Baca juga: Mardiana Jual Nama Anggota DPR RI Tamanuri untuk Titipkan Anaknya ke Karomani
Baca juga: Terungkap, Gaji Karomani Cs Mencapai Miliaran Rupiah Selama Jadi Pejabat Unila
Ketiga orang yang dimaksud yakni Linda Fitri, Lies Yulianti dan Fajar Riadi.
Ketiga saksi tersebut diiketahui sempat mangkir dari panggilan JPU KPK pada persidangan sebelumnya.
Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Pantauan Tribunlampung.co.id, para terdakwa tiba di PN Tanjungkarang menumpangi mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 09.45 WIB.
Ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan tangan terborgol.
Terlihat juga pengawalan ketat oleh kepolisian bersenjata lengkap serta petugas keamanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Selanjutnya, ketiga terdakwa digiring menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang untuk menunggu persidangan dimulai.
Persidangan sendiri diagendakan berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Tanjung Karang mulai pukul 13.00 WIB.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.