Rektor Unila Ditangkap KPK
Satu Saksi Mangkir di Sidang Karomani cs Terkait Dugaan Gratifikasi PMB Unila
Satu orang saksi atas nama Linda Fitri mangkir dari panggilan JPU KPK untuk sidang gratifikasi PMB Unila dan sudah dua kali, lalu akan dipanggil lagi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, Kamis (2/3/2023).
Dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi PMB Unila dengand terdakwa Karomani cs, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi.
Namun salah satu orang saksi atas nama Linda Fitri mangkir dari panggilan JPU KPK untuk sidang gratifikasi PMB Unila.
Sementara empat orang saksi yang hadir di antaranya, Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan Helmi Yusuf.
Helmy Yusuf diketahui juga merupakan teman sekolah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Kemudian, saksi lainnya yakni akan dihadirkan di meja hijau adalah Wakil Dekan (Wadek) bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila, Arif Sugiono.
Baca juga: Karomani cs Kembali Sidang Dugaan Gratifikasi PMB Unila, Teman Zulkifli Hasan jadi Saksi
Selanjutnya, juga saksi lain yang diagendakan menghadiri persidangan kasus dugaan gratifikasi PMB Unila ini yakni perwakilan wali mahasiswa.
Adapun dua orang lainnya yakni Lies Yulianti dan Fajar Riadi.
Dua orang saksi tersebut diiketahui sempat mangkir dari panggilan JPU KPK pada persidangan sebelumnya.
Sedangkan saksi Linda Fitri diketahui sudah dua kali mangkir dari pangilan KPK.
Menyikapi hal tersebut, JPU KPK, M Afrisal mengatakan pihaknya akan memanggil ulang saksi tersebut.
"Nanti akan kita panggil ulang," ujar Afrisal, Kamis (2/3/2023).
"Kalau sudah tiga kali tidak hadir, sesuai prosedur maka yang bersangkutan bisa dipanggil paksa," ujarnya.
Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke-13 dalam kasus yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani cs.
Dari 13 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan sekitar 58 orang saksi.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.