Penyelewengan Minyak Goreng di Lampung

Satgas Amankan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah di Lampung, Dalam Botol Tanpa Merek

Satgas Lampung mengamankan 24,8 ton minyak goreng curah rakyat yang dijual tidak sesuai ketentuan. Minyak goreng curah ini dijual dengan kemasan.

Tayang:
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Gustina Asmara
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kementerian Perdagangan RI bersama Satgas Pangan Lampung mengamankan 24 ton minyak goreng curah dalam kemasan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Satuan Tugas Pangan Provinsi Lampung mengamankan 24,8 ton minyak goreng curah rakyat yang dijual tidak sesuai ketentuan.

Minyak goreng curah itu dikemas dalam botol tanpa merek dan tak menyertakan berat bersih.

Hal ini terungkap dalam ekspose di halaman Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Jumat (3/3).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol  Donny Arief Praptomo, minyak goreng itu diamankan di enam titik di Provinsi Lampung.

Enam titik itu tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Kabupaten Pesawaran.

Baca juga: Penyelewengan Minyak Goreng di Lampung, Kemendag: Minyak Curah Kemasan Cuma MinyaKita

Baca juga: Masyarakat Lampung Diminta Waspada Peredaran Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang

Donny menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh para penjual yakni memperdagangkan minyak goreng curah dalam bentuk kemasan.

"Untuk minyak goreng curah tidak boleh dijual dalam bentuk kemasan. Jika sudah dalam bentuk curah dari produsen, sampai ke pasar juga harus bentuk curah," kata Donny.

Dari hasil penelusuran di lapangan, Donny mengatakan ditemukan sebanyak 9.648 botol minyak goreng curah yang dikemas tanpa merek. "Setara 24,8 ton," kata Donny.

Tidak Sesuai Ketentuan

Plt. Direktur Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan hasil temuan ini kemasannya tidak sesuai ketentuan.

"Tidak ada merek, sudah dikemas, isinya tidak satu liter, ada yang 0,8 liter dan ada yang 0,9 liter," kata Moga.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat ukurannya harus 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. "Kemasannya pun harus berbentuk poch, botol, dan jeriken," kata Moga.

Temuan penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol ini akan didalami lebih lanjut. Sebab akan ada sanksi yang mengintai bagi perusahaan yang curang.

"Dari kami, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49/2023 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat sudah jelas urutan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembukuan dan pencabutan (izin). Sementara ini untuk nama perusahaan ditemukan di lapangan dan masih investigasi nanti dari satgas pangan yang akan menyampaikan," katanya.

Staf Khusus Kementerian Perdagangan Syalendra mengatakan sesuai ketentuan minyak goreng curah memang tidak boleh dikemas lagi oleh pedagang setelah dipasok oleh produsen.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved