Berita Lampung
Polresta Bandar Lampung Buru Komplotan Pencuri Motor Mengaku Polisi
Polresta Bandar Lampung kini sudah mengetahui identitas para pelaku yang mengaku polisi dan curi motor di Kemiling.
Menurut Dennis, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang diamankan mengaku mendapat sepeda motor dari seorang kerabatnya bernama Marga, warga Jagabaya, Way Halim Bandar Lampung.
Adapun sepeda motor tersebut diminta untuk dijualkan dengan harga 9 juta rupiah.
"Jadi para pelaku itu meminta tersangka kedua (Andi Dwi Hermawan), untuk diperjualbelikan kembali, kemudian oleh tersangka pertama akan dijual lagi dengan harga Rp 11 juta," terangnya.
Kini kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut, masih mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Keduanya dijerat polisi dengan pasal 480 KUHP, junto pasal 365 dan 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Respons Positif Warga Terkait SMA Siger Bandar Lampung Gratis Buat Siswa Tak Mampu |
![]() |
---|
TMMD Ke-125 Di Lampung Tengah Resmi Ditutup, Danrem Gatam Pastikan Warga Rasakan Manfaatnya |
![]() |
---|
Bayi Asal Lampung Selatan Meninggal, Diduga Telat Ditangani Dokter RSUDAM |
![]() |
---|
Sekolah Diminta Transparan Kelola Dana, Komisi V DPRD Lampung Siap Kawal |
![]() |
---|
Sat Brimob Pastikan Aksi Warga 3 Kampung di Lahan PT BSA Lampung Tengah Berakhir Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.