Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Buru Komplotan Pencuri Motor Mengaku Polisi

Polresta Bandar Lampung kini sudah mengetahui identitas para pelaku yang mengaku polisi dan curi motor di Kemiling.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra jelaskan masih buru komplotan pencuri sepeda motor yang mengaku polisi. 

Menurut Dennis, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang diamankan mengaku mendapat sepeda motor dari seorang kerabatnya bernama Marga, warga Jagabaya, Way Halim Bandar Lampung.

Adapun sepeda motor tersebut diminta untuk dijualkan dengan harga 9 juta rupiah.

"Jadi para pelaku itu meminta tersangka kedua (Andi Dwi Hermawan), untuk diperjualbelikan kembali, kemudian oleh tersangka pertama akan dijual lagi dengan harga Rp 11 juta," terangnya.

Kini kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut, masih mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. 

Keduanya dijerat polisi dengan pasal 480 KUHP, junto pasal 365 dan 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved