Berita Lampung
Polresta Bandar Lampung Buru Komplotan Pencuri Motor Mengaku Polisi
Polresta Bandar Lampung kini sudah mengetahui identitas para pelaku yang mengaku polisi dan curi motor di Kemiling.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung masih memburu komplotan pencuri dengan kekerasan sepeda motor yang mengaku sebagai anggota polisi.
Sebelumnya AS (27) warga Kemiling Bandar Lampung kehilangan sepeda motornya Kawasaki KLX nomor polisi BE 2786 NAF pada Kamis (23/2/2023) lalu setelah jadi korban pencurian dengan kekerasan para pelaku yang mengaku polisi.
Polresta Bandar Lampung kini sudah mengetahui identitas para pelaku dan masih melakukan upaya penangkapan terhadap komplotan tersebut.
"Kami sudah kantongi identitas para pelakunya, doakan saja segera cepat terungkap," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.
Ia juga minta masyarakat untuk waspada terhadap modus pencurian dengan kekerasan sepeda motor dan mengaku sebagai anggota polisi.
"Bagi warga juga harus tetap waspada dengan modus serupa, agar peristiwa seperti itu tidak terulang kembali," kata Dennis.
Baca juga: Komplotan Pencuri Motor di Bandar Lampung Mengaku Polisi Terbongkar saat Jual Hasil Curian
Sebelumnya anggota Unit Ranmor dan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku yang terlibat dalam tindak pencurian dengan kekerasan satu unit sepeda motor.
Kasus pencurian dengan kekerasan bisa diungkap Unit Ranmor dan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah korban lihat unggahan sepeda motornya dijual lewat media sosial.
Korban pencurian dengan kekerasan berinisial AS (27) warga Kemiling Bandar Lampung yang kehilangan sepeda motornya Kawasaki KLX nomor polisi BE 2786 NAF pada Kamis (23/2/2023) lalu.
Polisi menangkap kedua tersangka setelah korban melihat motor miliknya hendak dijual melalui sosial media pada Jumat (3/3/2023).
Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni bernama Andi Dwi Hermawan (29) dan Didik Sumiardi (32), warga Jati Agung Lampung Selatan.
Dennis jelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka ini, bermula saat korban melihat postingan di media sosial Facebook.
Korban melihat sepeda motornya yang hilang dan segera melapor kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
Peristiwa dugaan tindak pidana curas itu terjadi saat korban berencana menjual sepeda motornya melalui sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.
Korban kemudian membuat janji bertemu dengan seseorang yang akan membeli sepeda motornya tersebut di kawasan Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Bandar Lampung.
Sesampainya di lokasi, korban tiba-tiba didatangi oleh tiga orang yang menggunakan sebuah mobil berwarna merah.
"Awalnya korban tidak curiga dengan niat jahat ketiga orang tersebut, tapi tiba-tiba ketiga orang itu memaksa korban masuk ke dalam mobil, dengan mengaku sebagai anggota kepolisian," ujar Kompol Dennis.
Karena panik dan diancam oleh pelaku, korban pun pasrah dan hanya mengikuti perintah para pelaku.
Selanjutnya, sepeda motor korban pun langsung dibawa kabur oleh salah satu pelaku.
"Dari keterangan korban pelaku berjumlah empat orang," ujar Dennis.
Baca juga: Empat Polisi Gadungan di Bandar Lampung Sekap Pemilik dan Rampas Motor Trail
"Dia dibawa keliling hampir satu jam menggunakan mobil oleh para pelaku, kemudian korban diturunkan paksa oleh pelaku di daerah Kabupaten Pesawaran," imbuh Dennis.
Setelah mengintimidasi dan menurunkan korban, para pelaku kemudian pergi dengan membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.
Korban yang dalam keadaan trauma dan ketakutan, kemudian dibantu warga untuk diantarkan pulang ke rumahnya.
Tiga hari setelah peristiwa itu, lanjut Dennis, korban kemudian melihat postingan sepeda motor miliknya dijual di sosial media.
Korban kemudian berinisiatif menghubungi dan membuat janji dengan seseorang yang memposting sepeda motor itu bernama Didik Sumiardi, dengan alasan akan membeli sepeda motor tersebut.
Sebelum bertemu dengan penjual motor tersebut, korban terlebih dulu berkoordinasi dan meminta untuk didampingi oleh petugas kepolisian.
"Benar, saat dilakukan pengecekan oleh korban dan petugas, sepeda motor itu milik korban yang hilang," ujar Dennis
"Sepeda motor beserta pelakunya kemudian kita amankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Denis.
Dari keterangan tersangka Didik Sumiardi, sepeda motor itu didapatnya dari membeli dengan seseorang bernama Andi Dwi Hermawan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Andi Dwi Hermawan di kediamannya, di Jati Agung Lampung Selatan.
Menurut Dennis, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang diamankan mengaku mendapat sepeda motor dari seorang kerabatnya bernama Marga, warga Jagabaya, Way Halim Bandar Lampung.
Adapun sepeda motor tersebut diminta untuk dijualkan dengan harga 9 juta rupiah.
"Jadi para pelaku itu meminta tersangka kedua (Andi Dwi Hermawan), untuk diperjualbelikan kembali, kemudian oleh tersangka pertama akan dijual lagi dengan harga Rp 11 juta," terangnya.
Kini kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut, masih mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Keduanya dijerat polisi dengan pasal 480 KUHP, junto pasal 365 dan 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Respons Positif Warga Terkait SMA Siger Bandar Lampung Gratis Buat Siswa Tak Mampu |
![]() |
---|
TMMD Ke-125 Di Lampung Tengah Resmi Ditutup, Danrem Gatam Pastikan Warga Rasakan Manfaatnya |
![]() |
---|
Bayi Asal Lampung Selatan Meninggal, Diduga Telat Ditangani Dokter RSUDAM |
![]() |
---|
Sekolah Diminta Transparan Kelola Dana, Komisi V DPRD Lampung Siap Kawal |
![]() |
---|
Sat Brimob Pastikan Aksi Warga 3 Kampung di Lahan PT BSA Lampung Tengah Berakhir Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.