Berita Lampung
Dua Tersangka Penjambretan Digulung Polres Tanggamus Lampung
Dua pelaku curas jambret asal Kecamatan Kota Agung Tanggamus, Lampung berhasil di amankan petugas Polsek Kota Agung
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: soni
Di dalam tas korban berisi handphone Realme 7 warna hitam, handphone Poco M3 warna biru dan Samsung Galaxy A23 warna biru.
Akibat kejadian yang menimpanya, korban menelan kerugian sampai Rp 9 juta.
"Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," katanya.
Dari penangkapan itu juga, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembang kepada pelaku lain yang diduga terlibat aksi tersebut.
"Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan pelaku dan pengakuan tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut," terangnya.
Saat ini kedua pelaku curas jambret mendekam di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun dan Junto pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun kurungan penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Pelajar Lampung Dukung Rencana Gubernur Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Hadiri Apkasi, Bupati Egi Bawa Olahan Makanan Khas Daerah hingga Kerajinan Tangan UMKM |
![]() |
---|
Bupati Lampung Selatan Raih Penghargaan Pemimpin Muda Terbuka terhadap Kritik |
![]() |
---|
Ojol Lampung Kecam Oknum Brimob yang Lindas Driver Ojol Sampai Tewas |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.