Berita Lampung
Dua Tersangka Penjambretan Digulung Polres Tanggamus Lampung
Dua pelaku curas jambret asal Kecamatan Kota Agung Tanggamus, Lampung berhasil di amankan petugas Polsek Kota Agung
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: soni
Di dalam tas korban berisi handphone Realme 7 warna hitam, handphone Poco M3 warna biru dan Samsung Galaxy A23 warna biru.
Akibat kejadian yang menimpanya, korban menelan kerugian sampai Rp 9 juta.
"Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," katanya.
Dari penangkapan itu juga, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembang kepada pelaku lain yang diduga terlibat aksi tersebut.
"Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan pelaku dan pengakuan tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut," terangnya.
Saat ini kedua pelaku curas jambret mendekam di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun dan Junto pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun kurungan penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ringkus-DPO-borgol.jpg)