Berita Lampung

5 Kepala Puskesmas di Bandar Lampung Dicopot, Ombudsman: Kewenangan Internal

Ombudsman menyebut Diskes Pemkot Bandar Lampung jika memang mendapati kepala puskesmas yang melakukan pelanggaran maka berhak memberikan sanksi.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah
Ilustrasi - Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung rutin lakukan pemeriksaan depot air minum isi ulang berkala 6 bulan sekali. Ombudsmen sebut kewenangan internal Pemkot Bandar Lampung copot sebanyak lima kepala puskesman dari jabatan akibat pelanggaran. 

"Kita kemarin sudah hearing dengan Plt Kepala Diskes Kota Bandar Lampung berkaitan pencopotan lima kepala Puskesmas," kata Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, Selasa (8/2/2023).

Ia menyebut, hearing merupakan bentuk pengawasan.

"Pada dasarnya kami dari dewan melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemkot agar tidak menciderai kepercayaan masyarakat," paparnya.

Selain itu hearing juga guna memperjelas motif pencopotan lima Kapuskes di Bandar Lampung.

Rizaldi menyebut, dalam hearing tersebut dibeberkan bukti-bukti dan penjelasan dari Diskes Pemkot Bandar Lampungterkait pencopotan lima kapuskes.

"Dari situ kami menerima bahwasannya pencopotan tersebut memang sesuai," paparnya.

Ia juga mengatakan, sanksi yang diberikan kepada lima kapuskes tersebut tepat.

"Atas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum Kapuskes ini, maka kami sepaham dengan Pemkot Bandar Lampung. Ini sanksi yang tepat," paparnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved