Berita Lampung

5 Kepala Puskesmas di Bandar Lampung Dicopot, Ombudsman: Kewenangan Internal

Ombudsman menyebut Diskes Pemkot Bandar Lampung jika memang mendapati kepala puskesmas yang melakukan pelanggaran maka berhak memberikan sanksi.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah
Ilustrasi - Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung rutin lakukan pemeriksaan depot air minum isi ulang berkala 6 bulan sekali. Ombudsmen sebut kewenangan internal Pemkot Bandar Lampung copot sebanyak lima kepala puskesman dari jabatan akibat pelanggaran. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Ombudsman Lampung Nur Rahman Yusuf menyebut pencopotan jabatan lima kepala puskesman di Bandar Lampung merupakan kewenangan internal Pemkot Bandar Lampung.

Rahman mengatakan, institusi dalam hal ini Diskes Pemkot Bandar Lampung jika memang mendapati kepala puskesmas yang melakukan pelanggaran, maka berhak memberikan sanksi.

"Ketika memang ada pelanggaran-pelanggaran, dalam hal ini pukesmas. Maka sah-sah saja pimpinan atau atasannya memberikan sanksi," kata Rahman, Rabu (7/3/2023) di Bandar Lampung, Lampung.

"Saya tidak menyoroti ini salah atau tidak ya, jika memang didapati pelanggaran, mekanisme punishmentnya itu kembali ke internal," lanjutnya.

Selain itu, Rahman menyayangkan tindakan kepala puskesmas yang diduga melakukan pelanggaran.

Baca juga: DPRD Bandar Lampung Ingin Kasus Dicopotnya Lima Kapuskes Tidak Terulang 

"Kami sebetulnya menyayangkan sikap oknum kepala puskesmas yang melakukan pelanggaran, akan tetapi sekali lagi ini kewenangan instansi terkait," paparnya.

Ia menyebut, harusnya masing-masing kepala puskesmas memberikan pelayanan publik yang baik.

Selain itu, kepala puskesmas juga harus melakukan disiplin pegawai.

Ia berharap, ke depan siapapun yang diberikan amanah sebagai Kapuskes dapat mengemban jabatan dengan baik.

"Ke depan mudah-mudahan kepala puskesmas yang ditempatkan dimanapun dapat memberikan dedikasi dan juga komitmen yang baik," paparnya

Hal itu tentu guna memberikn pelayanan kepada masyarakat dengan semestinya.

"Jangan justru keluar dari subtansi pelayanan," paparnya.

Ia menyebut, apabila memang Kapuskes ditugaskan ke luar negeri atau dimanapun itu sah-sah saja, akan tetapi harus sesuai dengan SOP.

"Sah-sah saja, akan tetapi harus mematuhi mekanisme, peraturan dan izin yang ada," pungkasnya.

Baca juga: Tak Miliki Fasilitas, Dinsos Pemkot Bandar Lampung Kewalahan Tangani ODGJ

Diketahui sebelumnya, DPRD Bandar Lampung telah melakukan pemanggilan terhadap Diskes Pemkot Bandar Lampungbuntut pencopotan jabatan lima kepala puskesmas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved