Polres Tanggamus

Perkara Hutang Rp 20 Ribu, DA Tega Tusuk Teman Sendiri dan Diringkus Jajaran Polda Lampung

Tagih utang Rp 25 Ribu, pria 29 tahun berinisial DA tega Tusuk Teman dan diringkus jajaran Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus.

Istimewa
Perkara hutang - Tagih utang Rp 25 Ribu, pria 29 tahun berinisial DA tega Tusuk Teman dan diringkus jajaran Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pria 29 tahun berinisial DA warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, ditangkap Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, Polda Lampung karena menganiaya temannya sendiri di pekon setempat. 

Jajaran Polres Tanggamus, Polda Lampung mengungkap jika pelaku tega menusuk punggung korbannya bernama Ahmad Saifudin lantaran kesal ditagih hutang saat sama-sama menghadiri hajatan di Pekon Tanjung Agung. 

Kapolsek Kota Agung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, AKP I Made Sudastra mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan kejadian pada 12 Agustus 2023 dengan TKP Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat. 

"Berdasarkan laporan, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada. Tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (4/3/2023) pukul 16.00 WIB," ungkap AKP Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus, Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (7/3/2023). 

Baca juga: Edarkan Tramadol Tanpa Izin, Wanita 25 Tahun Diamankan Polres Metro Polda Lampung

Baca juga: Curhat Kamtibmas, Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Umat Beragama

Kronologis kejadian pada Jumat (12/8/2022) tersangka menghampiri korban dengan menagih hutang Rp 20 ribu, lalu korban menjawab belum ada uang dan langsung berbalik badan, namun seketika tersangka menusuk punggung korban dengan menggunakan sajam jenis pisau. 

Akibatnya penusukan tersebut, korban mengalami luka robek di punggung, sehingga masyarakat setempat yang berada di TKP langsung memegangi terlapor, sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Batin Mangunang untuk penanganan medis. 

"Usai korban berobat, akhirnya ia melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," jelasnya. 

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa hasil visum dan pakaian, sementara pisau garpu masih dalam pencarian barang, sebab dibuang oleh tersangkan dan belum ditemukan. 

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP, ancaman maksimal 5 tahun penjara," papar dia. 

Sementara, berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan penusukan tersebut lantaran tersinggung kepada korban yang membuang badan ketika ditagih hutang. 

"Saya tersinggung dia ditagih malah buang badan, sehingga saya spontan melakukan penusukan," tuturnya.

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved