Berita Terkini Nasional

Rafael Alun Trisambodo Dipecat sebagai ASN Kementerian Keuangan

Terbukti melakukan pelanggaran berat, Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Editor: taryono
Tangkap Layar Kompas TV
Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo. Terbukti melakukan pelanggaran berat, Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Pemecatan Rafael Alun Trisambodo tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

Adapun alasan Rafael Alun Trisambodo karena dipecat sebagai ASN karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Dikatakan Awan, pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: KPK Sebut eks Pejabat Pajak Rafael Alun Bukan Orang Sembarang, Banyak Transaksi Janggal

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.

Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).

Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.

Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Imbas Kasus Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri dari ASN Ditjen Pajak 

KPK Telusuri Mutasi Rekening Rp 500 Miliar Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri mutasi rekening senilai total Rp 500 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penelusuran tersebut membutuhkan waktu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved