Berita Terkini Nasional

KPK Sebut eks Pejabat Pajak Rafael Alun Bukan Orang Sembarang, Banyak Transaksi Janggal

KPK memang telah memeriksa LHKPN eks Pejabat Ditjen Pajak dan rekening di bank, dan menemukan banyak transaksi janggal, namun sulit dibuktikan.

|
Editor: Indra Simanjuntak
Tangkap Layar Kompas TV
Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Eks Pejabat eselon III Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, bisa sedikit lega terkait harta kekayaan miliknya.

Pasalnya, KPK menyebutkan sulit bagi negara untuk menyita harta kekayaan milik eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, tak mudah bagi institusinya untuk menyita aset milik Rafael Alun Trisambodo, hanya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Kecuali ada temuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Sebab, lanjutan tindakan dari LHKPN itu hanya berupa klarifikasi, tak ada perintah untuk menyita.

Baca juga: Siswa SMA di Kupang Masuk Jam 5 Pagi Viral, DPR RI Minta PNS Masuk Subuh

Menurut Pahala, KPK memang telah memeriksa LHKPN Rafael dan rekening miliknya di bank, dan menemukan banyak transaksi janggal, namun itu semua sulit dibuktikan.

"Kami sudah lihat semua transaksi di bank, dia ini pintar bukan orang sembarang, tak ada transfer," ujar Pahala dikutip dari Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

"Semua itu penyetoran tunai oleh orang-orang yang tak diketahui identitasnya, kalau lewat transfer antar bank mudah ditelusuri," imbuhnya.

Menurut Pahala, berkat kelihaian Rafael mengenai modus lepas dari jerat hukum, membuat kasus ini tak akan berjalan jauh.

Harapan publik agar ada penyitaan aset dan uang miliknya tak bisa dilakukan, mengingat tak ada aturan hukum soal LHKPN yang bisa merampasnya.

Lebih lanjut kata Pahala, pada tahun 2018 KPK sebenarnya sudah pernah memeriksa Rafael, namun tak ada tindak lanjut karena keterbatasan aturan tadi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Pahala, pihaknya merasa ada yang tidak pas dalam laporan kekayaan itu.

"Kita pernah periksa yang bersangkutan tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, 2017, 2018," ujarnya.

"Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," imbuhnya.

Karena keterbatasan KPK, akhirnya berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Bejat! Guru Ngaji di Serang Asusila Santriwati, Minta Dipegang Modus Obati Korban

Baca juga: Dandim Yakuhimo Ditembak KKB Papua, 1 Prajurit TNI Gugur

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved