Berita Terkini Nasional

Bejat! Guru Ngaji di Serang Asusila Santriwati, Minta Dipegang Modus Obati Korban

AS (47) seorang guru ngaji di Banten melakukan tindakan asusila tak terpuji pada santriwati.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ilustrasi korban asusila 

Tribunlampung.co.id, Banten - AS (47) seorang guru ngaji di Banten melakukan tindakan asusila tak terpuji pada santriwati.

Pelaku AS (47) oknum guru ngaji mencabuli santriwati di Kabupaten Serang, Banten.

Mirisnya, asusila pencabulan yang dilakukan AS di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada 17 Februari 2023.

"Kejadian itu dilakukan oleh tersangka pada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (1/3/2023).

Menurut AKP Dedi, kasus pencabulan itu terbongkar oleh keluarga korban yang melihat perubahan perilaku pada Bunga (bukan nama sebenarnya).

Baca juga: Siswa SMA di Kupang Masuk Jam 5 Pagi Viral, DPR RI Minta PNS Masuk Subuh

Baca juga: Dandim Yakuhimo Ditembak KKB Papua, 1 Prajurit TNI Gugur

Kemudian korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka.

"Korban bercerita, pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," jelasnya.

Atas hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan AS kepada Polres Serang.

Kemudian pada Senin 27 Februari 2023, malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, pelaku ditangkap di rumahnya.

"Untuk modus tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved