Berita Terkini Nasional

Siswa SMA di Kupang Masuk Jam 5 Pagi Viral, DPR RI Minta PNS Masuk Subuh

Kebijakan siswa SMA di Kupang, NTT masuk pukul 5 pagi beberapa waktu lalu viral di media sosial, DPR RI geram.

|
Editor: Indra Simanjuntak
Instagram @smansixkupang
Viral SMAN 6 Kota Kupang terapkan kebijakan Gubernur NTT, siswa masuk sekolah jam 5 pagi. 

Tribunlampung.co.id, Kupang – Kebijakan siswa SMA di Kupang, NTT masuk pukul 5 pagi beberapa waktu lalu viral di media sosial, DPR RI geram.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, memberikan kritikan pedas atas kebijakan siswa SMA di Kupang, NTT masuk pukul 5 pagi yang viral tersebut.

Rupanya kebijakan siswa SMA di Kupang masuk jam 5 pagi yang viral itu dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat.

Kebijakan tersebut, viral di berbagai media sosial lantaran banyak warganet mempertanyakan keefektifan dari kebijakan itu.

Adapun kebijakan masuk jam 5 pagi ini diharapkan mampu meningkatkan etos kerja dan etos belajar.

Baca juga: Dua Siswa MTsN 2 Pesawaran Lampung Raih Juara Lomba Robotik di Malaysia

Selain itu, banyak beredar di media sosial para siswa di SMAN 6 Kota Kupang datang ke sekolah saat langit masih dalam keadaan gelap.

Mengenai kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, memberikan kritikan.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut untuk meningkatkan etos kerja, ia kemudian menantang para pegawai pemprov melaksanakannya terlebih dahulu.

"Kalau mau meningkatkan kerja dengan ngantor subuh-subuh, silakan dipraktikkan dulu di kantor pemprov," kata Hetifah, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com, Rabu (1/3/2023).

Kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi itu, dinilai dapat berdampak bagi kesehatan siswa.

Menuru Hetifah, secara otomatis siswa akan kurang tidur lantaran masuk sekolah terlalu pagi.

Bahkan, ia juga menyebut masuk sekolah terlalu pagi juga disebut kualitas belajar siswa menurun.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang mewajibkan SMA/SMK masuk sekolah pukul 05.00 WITA merampas hak siswa dan siswi.

Menurutnya, pukul 05.00 merupakan waktu siswa untuk berkumpul bersama keluarga sebelum melakukan berbagai aktivitas.

"Hak mereka untuk menikmati waktu bersama keluarga, bercanda dengan keluarga, berdiskusi dengan ayah bundanya, dan sarapan bersama keluarga," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved