BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta yang Jadi Korban Plumpang
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Yang Jadi Korban Plumpang
Editor:
Advertorial Tribun Lampung
Ist
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Yang Jadi Korban Plumpang
Adi menjelaskan bahwa perlindungan BPJamsostek sangat bermanfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. “Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar melindungi dirinya dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal memiliki resiko kecelakaan kerja,” imbuhnya.Menurut Undang- Undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
( Tribunlampung.co.id / rilis )
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Milawati Bersyukur Dapat Layanan Persalinan Dengan JKN, Bayi Lahir Aman dan Sehat |
![]() |
---|
Jalani Perawatan Karena Tipes, Ade Maylani Rasakan Layanan yang Mudah dan Lancar |
![]() |
---|
Jalani Rawat Inap Akibat Hipertensi, Laziah Merasa Terbantu Dengan Adanya Program JKN |
![]() |
---|
Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN, Peserta Puas dengan Layanan di Rumah Sakit |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Hadir di CFD Bandar Lampung, Ajak Masyarakat Lindungi Diri Lewat Jamsostek |
![]() |
---|