BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta yang Jadi Korban Plumpang

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Yang Jadi Korban Plumpang

Ist
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Yang Jadi Korban Plumpang 

Adi menjelaskan bahwa perlindungan BPJamsostek sangat bermanfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. “Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar melindungi dirinya dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal memiliki resiko kecelakaan kerja,” imbuhnya.Menurut Undang- Undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

( Tribunlampung.co.id / rilis )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved