Ketua KONI Pesawaran Ditangkap
Ditetapkan Polda Lampung jadi Tersangka, Ketua KONI Pesawaran Sewa Alat Berat untuk Rusak Pagar
Kronologis perusakan pagar yang dilakukan oleh Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama, terjadi pada Sabtu (24/12/2021) lalu.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan pagar oleh Polda Lampung, Jumat (10/3/2023).
Adapun kronologis perusakan pagar oleh Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama, terjadi pada Sabtu (24/12/2021) lalu.
Perusakan tersebut terjadi pada sebuah pagar di sebuah lahan dengan luas sekitar 900 m persegi di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung.
Bahkan Sonny Zainhard Utama sempat menyewa alat berat untuk melakukan perusakan pagar tersebut.
Baca juga: Breaking News Ketua KONI Pesawaran Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Pagar
Kasubbid pennmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni mengatakan, perusakan tersebut dilakukan terhadap pagar tembok berbahan material batu bata dan batako sebanyak 700 keping.
Material tersebut disimpan di dekat objek pagar yang telah dirusak, yang rencananya untuk pembangunan tembok pada bidang tanah hasil reklamasi milik PT Sekar Kanaka Langgeng.
"Pagar tersebut rusak akibat dilakukan pembongkaran yang diduga dilakukan oleh SDU dan dua orang rekannya dengan cara menyewa dan menyuruh orang lain menggunakan satu unit alat berat jenis eskavator," ujar Rahmat.
"Akibat perusakan tersebut, pelapor mengalami kerugian materil senilai Rp 30 juta," imbuhnya.
Akibatnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka, dimana salah satunya adalah Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama.
Adapun dua tersangka lain yakni Roliman Sitanggang dan Khairul Taufik.
Penetapan ketiga tersangka tersebut setelah polisi mendapat laporan dari seseorang bernama Andreas Yodeswa dengan nomor laporan polisi nomor LP/B/572/VI/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 3 juni 2022.
"SZU merupakan tersangka utama yang menyewa alat berat eskavator untuk melakukan pengrusakan," ujar Rahmat Hidayat, Jumat (10/3/2023).
"Sedangkan RS dan KT berperat membantu bersama-sama melakukan pengrusakan pagar tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Kejati Tetap Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Rahmat melanjutkan, tersangka utama Sonny kini telah ditahan di Mapolda Lampung.
Sementara dua orang tersangka lain belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit dan tidak memenuhi panggilan.
Ketua KONI Pesawaran Tersangka Perusakan Pagar, Kuasa Hukum Pelapor: SHM Terlapor Dibatalkan BPN |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua KONI Pesawaran Sebut Kliennya Pertahankan Hak |
![]() |
---|
Ketua KONI Pesawaran jadi Tersangka Perusakan Pagar, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Satu Unit Ekskavator Jadi Barang Bukti Kasus Perusakan yang Diduga Dilakukan Ketua Koni Pesawaran |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Pagar, Ketua KONI Pesawaran Klaim Lahan adalah Miliknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.