Ketua KONI Pesawaran Ditangkap

Ditetapkan Polda Lampung jadi Tersangka, Ketua KONI Pesawaran Sewa Alat Berat untuk Rusak Pagar

Kronologis perusakan pagar yang dilakukan oleh Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama, terjadi pada Sabtu (24/12/2021) lalu.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Kasubbid Pennmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat, didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni saat ekspose kasus penetapan tersangka perusakan pagar oleh Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama. Jumat (10/3/2023). 

"Tersangka RS belum dilakukan penahanan, karena kemarin saat pemeriksaan dia mengalami sakit dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit," ujar Rahmat.

"Untuk tersangka KT, kami sudah melakukan dua kali panggilan kepada yang bersangkutan tapi belum ada tanggapan," tambahnya.

Jika KT tiga kali tidak memenuhi panggilan polda lanjut Rahmat, maka pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 406 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP.

Adapun sejumlah barang bukti yang dikut diamankan dari tersangka yakni, flashdisk berisi CCTV perusakan, batako, nota batako senilai Rp 35 juta, serta sejumlah berkas pendukung lainnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved