Ketua KONI Pesawaran Ditangkap
Ditetapkan Polda Lampung jadi Tersangka, Ketua KONI Pesawaran Sewa Alat Berat untuk Rusak Pagar
Kronologis perusakan pagar yang dilakukan oleh Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama, terjadi pada Sabtu (24/12/2021) lalu.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
"Tersangka RS belum dilakukan penahanan, karena kemarin saat pemeriksaan dia mengalami sakit dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit," ujar Rahmat.
"Untuk tersangka KT, kami sudah melakukan dua kali panggilan kepada yang bersangkutan tapi belum ada tanggapan," tambahnya.
Jika KT tiga kali tidak memenuhi panggilan polda lanjut Rahmat, maka pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 406 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP.
Adapun sejumlah barang bukti yang dikut diamankan dari tersangka yakni, flashdisk berisi CCTV perusakan, batako, nota batako senilai Rp 35 juta, serta sejumlah berkas pendukung lainnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Ketua KONI Pesawaran Tersangka Perusakan Pagar, Kuasa Hukum Pelapor: SHM Terlapor Dibatalkan BPN |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua KONI Pesawaran Sebut Kliennya Pertahankan Hak |
![]() |
---|
Ketua KONI Pesawaran jadi Tersangka Perusakan Pagar, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Satu Unit Ekskavator Jadi Barang Bukti Kasus Perusakan yang Diduga Dilakukan Ketua Koni Pesawaran |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Pagar, Ketua KONI Pesawaran Klaim Lahan adalah Miliknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.