Kasus Curat di Lampung Tengah
Jaring Tersangka Curas di Lampung Tengah, Polisi Lacak 9 Motor Hasil Curian
Jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah akan mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah akan mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat.
Di mana, dalam aksi pelaku WS alias Polo (34) beraksi di 19 TKP berbeda dan berhasil menggondol 19 motor.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mengatakan, pihaknya dalam kasus ini telah mengamankan WS alias Polo pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Dengan barang bukti kejahatan 10 dari 19 unit motor tanpa surat alias bodong.
"Pelaku ditangkap Jumat (10/3/2023) pelaku berada di Simpang Agung sekira pukul 21.15 WIB," kata Kapolsek saat konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, dari hasil ungkap kasus ini, jajaran akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Panjat Tembok Pria di Lampung Tengah Gondol Motor Vario
Baca juga: Breaking News Beraksi di 19 TKP, Pria Asal Lampung Tengah Diringkus Polisi
Pengembangan yang dilakukan adalah dengan mencari 9 motor hasil curian WS alias Polo.
Serta penangkapan seorang pelaku yang masih DPO.
"WS alias Polo tidak sendirian, dia selalu beraksi pada dini hari bersama rekannya," katanya.
Serta, sambung Tatang, aksi yang dilakukan pelaku diduga memiliki jaringan atau komplotan tereendiri.
Pasalnya, pelaku dengan mudah menyasar dan mengamankan kendaraan curian setelah beraksi.
"Kita akan kupas jaringan tindak pidana curas ini," katanya
Selain itu, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar akan menyusuri jejak transaksi kendaraan curian guna menggulung penadah sepeda motor.
Dalam upaya penyelidikan tersebut, kata Kapolsek, jajarannya akan berkoordinasi dengan aparat Kampung di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar.
"Upaya ini kita gencarkan agar tidak terjadi lagi," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.