Kasus Curat di Lampung Tengah

Jaring Tersangka Curas di Lampung Tengah, Polisi Lacak 9 Motor Hasil Curian 

Jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah akan mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Terbanggi Besar, Senin (13/3/2023). 

Panjat Tembok Belakang 

Terakhir aksi pelaku diketahui saat menyasar motor Emi Utami pada Kamis (8/12/2022) saat korban tertidur.

Pelaku yang memanfaatkan momen tersebut merangsek masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok belakang. 

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggondol sepeda motor korban merk Honda Vario 110 CC warna hitam tahun 2018 nopol BE 4913 IY.

"Pelaku membawa motor korban melalui pintu rumah belakang," kata Kapolsek.

Sekitar pukul 02.30 WIB, lanjut Kapolsek, korban terbangun saat mendengar suara motor tepat di depan rumahnya di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Korban yang curiga kemudian langsung memeriksa kondisi rumahnya.

Benar saja, saat korban mengecek ke ruang dapur, sepeda motor miliknya telah raib dengan kondisi pintu belakang terbuka.

Tak hanya itu, pelaku turut mengambil dua buku rekening bank milik korban yang diletakkan tak jauh dari sepeda motor.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 12 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar," kata Kapolsek.

Berbekal laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hingga akhirnya petugas mendapat informasi pada Jumat (10/3/2023) pelaku berada di Simpang Agung sekira pukul 21.15 WIB, dan segera melakukan upaya penangkapan.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved