Berita Lampung

Pilkades 42 Desa di Lampung Selatan Akan Digelar Serentak Bulan Agustus Mendatang

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Lampung Selatan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Agustus 2023.

tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah mengatakan, Pemkab Lampung Selatan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Agustus 2023 di 42 desa. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Agustus 2023.

Ada 42 desa di Lampung Selatan yang akan menggelar Pilkades secara serentak pada Agustus 2023 mendatang.

Namun, Dinas PMD Lampung Selatan belum menentukan waktu pelaksanaan Pilkades serentak 42 desa tersebut.

Baca juga: Pilkades Serentak di Mesuji Lampung Ditunda Sampai Lewat Tahun 2024

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah menyebut, terdapat 42 desa yang akan menggar Pilkades serentak tahun ini.

"Pada 2023 ini, ada 42 desa," ujar Erdiyansyah, Senin (13/3/2023)

Berdasarkan rapat Dinas PMD bersama pihak terkait, jadwal pelaksanaan Pilkades serentak itu pada Agustus 2023 dengan tahapan awalnya dimulai pada Mei.

"Itu jadwal sementara. Jadwal tetapnya berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati," ujarnya.

Dia melanjutkan, tahapan Pilkades itu akan dimulai dari pembetukan panitia kabupaten.

Lau, dilanjutkan dengan pembentukan panitia desa.

Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi panitia kabupaten.

Selanjutnya, penyusunan daftar pemilih sementara, hingga pemilih tetap.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengumuman dan pendaftaran bakal calon kades.

Berikutnya penelitian berkas di tingkat desa sampai kabupaten hingga penetapan calon kepala desa, sekaligus pengundian nomor urut peserta Pilkades.

Lalu, tahapan selanjutnya pengumuman calon, kampanye, masa tenang, dan setelah itu pemungutan suara.

Selanjutnya laporan hasil pilkades, penyusunan SK, dan pelantikan kepala desa terpilih.

"Tahapan-tahapan tersebut sudah disusun," kata dia.

Baca juga: Dinas PMD Lampung Selatan Sebut Ada 42 Desa Akan Gelar Pilkades Serentak Tahun 2023

Erdiyansyah mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selama aturan itu belum dicabut, artinya peraturan tersebut masih berlaku dan pihaknya akan melaksanakan aturan tersebut.

Erdiyansyah menyebut, dalam pelaksanaan Pilkades, anggaran yang disiapkan sekitar Rp 2,8 miliar dari APBD Lampung Selatan.

Lanjut Erdiyansyah, tiap desa yang menggelar Pilkades menganggarkan Rp 20 juta dari APBDes.

Erdiyansyah menyebut dari 17 kecamatan di Lampung Selatan terdapat empat kecamatan yang tidak menggelar Pilkades.

Lanjut Erdiyansyah, empat kecamatan yang tidak menggelar Pilkades itu Kecamatan Natar, Bakauheni, Way Panji, dan Merbau Mataram. 

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved