Berita Lampung

Kasus Siswi Melahirkan di Gardu, Polres Pesisir Barat Lampung Tetapkan 1 Tersangka

Polres Pesisir Barat, Polda Lampung akhirnya menetapkan satu tersangka terkait kasus siswi yang melahirkan

Penulis: saidal arif | Editor: soni
Tribun Lampung /Saidal Arif
Petugas Satreskrim Polres Pesisir Barat saat olah TKP 

Lalu, para saksi ini memberitahukan kejadian tersebut kepada Peratin atau Kepala desa setempat.

Karena mendengar para saksi akan memberitahukan kejadian itu kepada Peratin, kemudian tersangka melarikan diri bersama bayinya.

Keduanya sempat bersembunyi di semak-semak di samping MAN Krui.

" Pelaku J ini membekap mulut bayi agar tidak bersuara kemudian mencekik leher bayi itu hingga tidak lagi bersuara," bebernya.

Menurut keterangan saksi pada saat itu kondisi bayi nafasnya sudah tersengal.

"Kemudian JN memasukkan tiga jari ke mulut bayi sambil ditekan dan dari situ bayi tersebut sudah tidak gerak, di akui juga oleh tersangka," ungkapnya.

Riki menambahkan, setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, pihaknya langsung membawa bayi bersama ibunya ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Setelah dicek di Puskesmas ternyata bayi tersebut sudah meninggal.

Sementara sang ibu yang masih berstatus sebagai pelajar kelas XIII di salah satu Sekolah Aliyah Negeri di Pesisir Barat mendapatkan perawatan rawat inap dikarenakan mengalami pendarahan.

Kedua pelaku beralasan melakukan perbuatan bejat tersebut agar tidak diketahui oleh orang lain karena ingin melanjutkan sekolah.

Atas perbuatan bejat tersebut pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan ditahan di Polres Pesisir Barat.

Keduanya terancam pasal  80 (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved