Polres Lampung Timur

Kawanan Pencuri di Batu Badak Congkel Jendela dan Bawa 6 HP Sebelum Dibekuk Jajaran Polda Lampung

Kawanan pencuri di Batu Badak, Marga Sekampung, congkel jendela dan bawa 6 HP berikut 1 motor sebelum dibekuk Jajaran Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id/Dok Polsek Pesisir Tengah
Ilustrasi - Kawanan pencuri di Batu Badak, Marga Sekampung, congkel jendela dan bawa 6 HP berikut 1 motor sebelum dibekuk Jajaran Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kawanan pencuri salah satu rumah warga di Batu Badak, Marga Sekampung, beraksi dengan mencongkel jendela rumah korbannya, Jumat (27/1/2023) dini hari menjelang subuh sebelum diringkus jajaran Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar menuturkan, kronologi kejadian curat bermula pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB , empat pelaku ini masuk rumah korbannya dengan merusak jendela.

"Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku yang diperkirakan ada empat orang ini menggasak 6 unit telepon genggam berikut 1 motor Honda Vario," ungkap AKBP Rizal, Rabu (15/3/2023).

Atas kejadian yang dialaminya, korban membuat laporan ke Polres Lampung Timur.

"Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.

Baca juga: Kunker ke Polsek Dente Teladas, Kapolres Tulangbawang Polda Lampung Ingatkan Jaga Citra Polri

Baca juga: Polres Tanggamus Polda Lampung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala Anggota

Hingga akhirnya pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul 02.30 WIB, Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung melakukan penangkapan di rumah tersangka di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.

Berhasil dibekuk dua dari empat pelaku dimana salah satunya terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku pencurian dengan pemberatan," beber dia.

Tersangka yang dihadiahi timah panas ini berinisial AH (27), sementara rekannya yang turut diamankan berinisial WI.

Keduanya merupakan warga Desa Batu Badak, kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.

Dalam penangkapan, AH melakukan perlawanan aktif kepada petugas kepolisian sehingga dilumpuhkan.

Sementara itu masih ada dua pelaku lainnya yakni NB dan BM yang terus dilakukan pencarian dan masuk DPO.

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Bubarkan Aktivitas Anak Muda Nongkrong Dini Hari

"Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit telepon genggam, untuk  dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lampung Timur," urai dia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved