Berita Lampung
Berperilaku di Luar Batas, 55 Anak di Lamteng Sudah Ajukan Dispensasi Nikah di Tahun 2023
Dalam kurun waktu tiga bulan di tahun 2023 ini, 55 anak di bawah umur diizinkan menikah oleh Pengadilan Agama (PA) Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/fajar ihwani sidiq
Humas Pengadilan Agama Lampung Tengah, Dodi Alaska Ahmad Syaiful
Harus melalui tahapan dan memakan waktu minimal 14 hari dan maksimal satu bulan.
Sebab, posisi PA dalam hal ini berupaya mencari jalan terbaik.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ada yang kembali ke Pengadilan Agama dengan permohonan berbeda, yaitu cerai," kata pria yang juga hakim di pengadilan agama tersebut.
Pasalnya, pernikahan di usia tersebut sangat rentan karena minim kesiapan, baik kesiapan mental, finansial, dan agama.
Dia berharap adanya pertimbangan bagi semua pihak untuk paham dampak jangka panjang dari dispensasi nikah ini.
(tribunlampung.co.id/fajar ihwani sidiq)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polsek Pematang Sawa Selamatkan Perahu Mogok di Tengah Laut Bawa Pasien Sakit |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo Bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam |
![]() |
---|
Juru Parkir di Terminal Pringsewu Nekat Jadi Kurir Sabu karena Alasan Ekonomi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.