Berita Lampung

Gelar Razia, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Temukan 48 Barang Terlarang dalam Blok Hunian Warga Binaan

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Gunung Sugih temukan barang terlarang di dalam penjara.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Lapas Lampung Tengah
Proses pelaksanaan badan dan ruangan dalam giat razia barang terlarang di Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat (17/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Gunung Sugih temukan barang terlarang di dalam penjara.

Barang terlarang tersebut disita petugas Lapas karena tidak diizinkan dimiliki narapidana dalam hunian Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kepala Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Suprihadi mengatakan, temuan barang terlarang tersebut merupakan hasil gelar razia gabungan blok hunian warga binaan.

Penyelenggaraan razia ini dalam rangka hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, pada Jumat (17/3/2023).

Adapun temuan barang terlarang hasil inspeksi diantaranya korek api 10 buah, sendok besi 4 buah, kartu remi 2 set, paku 10 buah, botol parfum kaca 6 buah, kaca 4 buah, kabel 2 set, hanger besi 4 buah, cutter 1 buah, ikat pinggang 4 buah, dan heater air 1 buah.

Baca juga: BNNK Lampung Timur Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine di Rutan Kelas IIB Sukadana

Barang terlarang tersebut ditemukan di Blok Hunian A,B,C dan D.

"Tujuan razia ini untuk penertiban kamar hunian serta pengarahan kepada warga binaan," kata Kalapas saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

Kalapas menjelaskan, Lapas Gunung Sugih memberlakukan aturan bahwa ada beberapa barang yang dilarang masuk dalam blok hunian warga binaan.

Blok hunian harus steril dari barang tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari hasil temuan petugas dalam kegiatan razia tersebut dinyatakan tidak layak atau tidak sesuai pada tempatnya, makanya disita.

Sehingga petugas akan membuat berita acara temuan barang terlarang dalam Lapas.

"Selanjutnya barang terlarang akan pemusnahan," ujarnya. 

Sebelum razia, sambung Kalapas, jajaran melakukan pembagian tugas.

Sebab petugas razia tak hanya dari pejabat struktural saja.

Polres Lampung Tengah dan Kodim 0411/KM juga dilibatkan dalam penjaringan barang terlarang itu.

"Dengan demikian penyisiran empat blok hunian dilakukan secara objektif dan merata," kata Suprihadi.

Baca juga: Pasang Umbul-umbul, Napi Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Tewas Tersengat Listrik

Kalapas Suprihadi mengatakan, razia ini juga dilaksanakan setiap minggu secara rutin dan insidentil.

Petugas lapas harus menjaga blok hunian dari barang terlarang.

Razia bukan hanya saat peringatan tertentu saja.

"Kita imbau warga binaan untuk tidak lagi memasukkan barang-barang tersebut ke dalam blok," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved