Polres Lampung Timur

Simpan Sabu, Pemuda Bandar Sribhawono Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung

Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, pemuda di Sribhawono ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Istimewa
Ditangkap - Kedapatan simpan sabu, pemuda di Sribhawono ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, pemuda di Sribhawono ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, tersangka berinisial EP (22) warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

"Satresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan EP pada hari Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 13.30 WIB di Desa Srimenanti, Bansar Sribhawono, Lampung Timur," ungkap Rizal, Minggu (19/3/2023).

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan badan serta tempat, ditemukan dua plastik klip bening berisi sabu seberat 0,41 gram 

"Juga seperangkat alat hisab sabu bong yang terbuat dari botol plastik dan 1 kotak rokok Sampoerna Mild," terangnya.

Baca juga: Buron Sejak 2021, Pelaku Curat di Baradatu Akhirnya Diringkus Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Operasi Cempaka Krakatau 2023, Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Juga Bidik Debt Collector

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas dia.

(Tribunlampung.co.id) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved