Tersangka Curanmor 12 TKP Ditangkap
Dua Tersangka Curanmor 12 TKP Selalu Gunakan Senpi Rakitan Ketika Beraksi
Dua pelaku curanmor yang beroperasi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Pringsewu selalu menggunakan senpi dalam menjalankan aksinya.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dua pelaku curanmor yang beroperasi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Pringsewu, Lampung selalu menggunakan senjata api rakitan dalam menjalankan aksinya.
Wakapolres Pringsewu, Polda Lampung, Kompol Doni Dunggio mengatakan, kedua pelaku yakni RS (20) dan SN (20) dalam menjalankan aksinya kerap mempergunakan senjata api rakitan.
"Para pelaku yang semuanya merupakan warga Pubian, Kabupaten Lampung Tengah tersebut menggunakan senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korbannya. Dan juga dikatakan pelaku hanya untuk berjaga-jaga,” kata Kompol Doni Dunggio saat ungkap kasus Selasa (21/3/2023) di Mapolres Pringsewu.
“Tapi tidak menutup kemungkinan pelaku bisa saja mempergunakannya dan itu didapatkan berdasarkan keterangan saksi maupun korban,” imbuhnya.
Doni mengatakan, dalam pengembangan kasus curanmor tersebut akan diketahui apakah para pelaku pernah melakukan kekerasan kepada korbannya atau tidak.
Baca juga: Polres Pringsewu Tangkap Dua Tersangka Curanmor di 12 TKP
Baca juga: Ditangkap Jajaran Polda Lampung Karena Curanmor, Ternyata Pelaku Pernah Kasus Serupa di 2021
Menurut Doni, apabila terdapat kekerasan yang diakibatkan dari adanya senpi rakitan tersebut tentu ini akan menjadi tambahan pemberatan pasal.
“Mengingat dalam aksinya memiliki senpi pun sudah mendapatkan pemberatan, tapi untuk sementara berdasarkan keterangan para tersangka dua senpi tersebut belum pernah digunakan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah 12 kali melakukan pencurian sepeda motor dengan semua lokasi pencurian berada di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dan tentu, selain menyelidiki darimana para pelaku mendapatkan senpi, Polres Pringsewu, Polda Lampung berkoordinasi dengan Polres Lampung Tengah untuk mengungkap para pelaku lainnya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku lainnya hingga penadah hasil curian.
Karena itu, Feabo meminta para pelaku lain yang belum tertangkap termasuk penadah barang curian agar menyerahkan diri.
“Sebab, apabila tidak menyerahkan diri tentu petugas akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Feabo.
DIketahui Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang dilakukan di Pringsewu, Lampung, Selasa (21/3/2023).
Kompol Doni Dunggio mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka.
Kedua tersangka tersebut berinisial RS dan NS, di mana keduanya merupakan warga Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dua-tersangka-curanmor-ditangkap-polres.jpg)