Tersangka Curanmor 12 TKP Ditangkap

Dua Tersangka Curanmor 12 TKP Selalu Gunakan Senpi Rakitan Ketika Beraksi

Dua pelaku curanmor yang beroperasi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Pringsewu selalu menggunakan senpi dalam menjalankan aksinya.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Dua tersangka curanmor yakni RS (20) dan SN (20) warga Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung diamankan aparat Polres Pringsewu, Selasa (21/3/2023). 

Doni mengungkapkan, kedua pelaku diamankan pada Minggu (19/3/2023) malam dengan berkoordinasi bersama Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Karena saat ditangkap kedua pelaku berada di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

“Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga akhirnya keduanya dilakukan tindakan tegas terukur,” jawab Doni.

Untuk perkara tindak pidana curanmor tersebut, kedua pelaku melakukan aksinya pada 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Kabupaten Pringsewu.

“Kedua pelaku ini, selain melakukan pencurian secara terorganisir, juga terbukti memiliki dua senjata api rakitan ilegal,” kata dia.

Kedua senpi tersebut digunakan oleh pelaku untuk menakut-nakuti korban selama menjalankan aksinya.

Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pringsewu.

Doni mengatakan, untuk sementara pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 KHUP Pidana.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved