Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Kejati Lampung Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Kejati Lampung resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/hurri agusto
Para tersangka korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung saat digiring menuju mobil tahanan, Selasa (21/3/2023).
Selain itu, terdapat juga indikasi bahwa para tersangka membuat karcis retribusi sampah palsu.
Akibat perbuatannya , ketiga tersangaka terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.