Berita Terkini Nasional

Suami Ibu Kepala Desa di Tulungagung Tega Buang Bayi Hasil Perselingkuhan

Suami ibu kepala desa di Tulungagung tersebut tidak dapat menutupi lagi hubungan gelap dengan wanita selingkuhan setelah sandiwaranya terbongkar.

(tribunjateng/yayan isro roziki)
Ilustrasi garis polisi, penemuan bayi laki-laki di kawasan pesawahan Desa Pojok, Senin (20/3/2023) sekira pukul 10.45 WIB. Peristiwa buang bayi tersebut akhirnya mengungkap perselingkuhan suami ibu kepala desa. 

Tribunlampung.co.id - Terbongkar kasus perselingkuhan suami ibu kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Suami ibu kepala desa di Tulungagung tersebut tidak dapat menutupi lagi hubungan gelap dengan wanita selingkuhannya.

Itu setelah sandiwara suami ibu kepala desa tersebut terungkap dari kabar heboh kasus buang bayi.

Ternyata pelaku buang bayi tersebut adalah suami ibu kepala desa dan selingkuhannya.

Suami ibu kepala desa dan selingkuhannya nekat membuang bayi hasil hubungan terlarang mereka di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur.

Baca juga: Panik Punya Anak di Luar Nikah, Sejoli Pringsewu Buang Bayi ke Bandar Lampung

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari penemuan bayi laki-laki di kawasan persawahan Desa Pojok, Senin (20/3/2023) sekira pukul 10.45 WIB.

Saat itu pelaku RY (45) warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar bersandiwara seolah-olah dirinya orang pertama yang menemukan bayi di pinggir jalan persawahan.

Ia mengaku kepada warga bila dirinya sedang melintas menggunakan mobil dan melihat kardus di tepi jalan yang berisi bayi terbungkus kain putih.

Saat itu, kondisi bayi masih hidup, tapi tidak menangis.

Bayi nahas itu lantas dibawa ke Puskesmas Ngantru untuk mendapatkan pertolongan medis.

Bayi laki-laki itu sempat diberi pertolongan oksigen, resusitasi pijat jantung dan dihangatkan.

Namun, semua upaya itu tak membuahkan hasil, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia.

Polisi yang melakukan penyelidikan merasa janggal dengan penjelasan yang diberikan RY.

"Dari penjelasan awal, petugas sudah curiga dengan sosok RY. Akhirnya dari pengakuan itu dikembangkan," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Dua Pelajar di Wonogiri Diamankan Polisi Seusai Buang Bayi Hasil Jalinan Cinta

Lanjutnya, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Petugas sempat menjemput RY di rumahnya pada Hari Senin pada pukul 20.00 WIB.

Penyidik UPPA sempat menginterogasi RY, berdasar temuan fakta di lapangan.

"RY akhirnya mengakui jika dirinya yang membuang bayi itu. Dari dia kami menangkap WY, ibu yang melahirkan bayi itu," sambung Anshori.

Kepada penyidik RY mengakui menjalin hubungan gelap dengan WY.

Dari hubungan tak resmi ini WY akhirnya mengandung buah cinta mereka.

Hingga akhirnya saat usia kandungan WY belum genap 9 bulan, ia merasakan gejala persalinan prematur.

"Karena merasa malu, pasangan ini sepakat untuk membuang bayinya. RY membawa bayi itu di mobilnya," kata Anshori.

Sebelumnya bayi malang itu dibersihkan lebih dulu, dibungkus dengan kain dan dimasukkan dalam kardus.

Ia lalu meletakkan kardus itu di tepi jalan sawah yang sepi, di dekat tanaman tebu.

Ia lalu berlaku seolah tak sengaja lewat di lokasi itu, dan menemukan kardus berisi bayi.

"RY juga yang membawa bayi itu ke Puskesmas Ngantru. Sesampai di Puskesmas bayi itu akhirnya meninggal dunia," ungkap Anshori.

Kini RY dan WY sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.

Keduanya dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka pidana ditambah sepertiganya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved